Kombes pol Supriadi: Bocah Berumur 5 Tahun Terkena Peluru Tersangka


MUBA- liputansumsel.com--Tewasnya tersangka Bandar Narkoba Andi bin Sukri warga desa Tanjung Agung Utara, kecamatan Lais, kabupaten Musi Banyuasin yang diduga kebal memiliki berbagai Azimat nampaknya menyisakan bekas yang terkesan kurang baik bagi Personil Polres Musi Banyuasin.


Sebelumnya di ceritakan, Bandar Narkoba ini diduga sempat dua kali digerebek pihak Kepolisian Resor Musi Banyuasin, akan tetapi masih lolos.Tepatnya, pada Sabtu (7/11/2020) Sekira Pukul 12.45 Wib akhirnya berhasil dilumpuhkan dengan timah panas Petugas.


Sempat terjadi Baku tembak antara Pihak Kepolisian dengan Tersangka yang berani Berhadap-hadapan dengan Petugas, hingga Akhirnya Peluru tersangka menyasar kepada warga setempat yang berumur 5 Tahun, yang tak lain masih keluarga Tersangka.


Tersangka Andi bin Sukri akhirnya dapat dilumpuhkan oleh Tim Polres Muba dengan Timah Panas yang bersarang tepat mengenai Kepala,Andi bin Sukri sempat dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Sekayu, akan tetapi tidak tertolong Andi bin Sukri Tewas. Sementara Bocah berumur 5 Tahun yang terkena tembakan dilarikan ke RSMH untuk diberikan Pertolongan.


Kapolda Sumsel Irjen Pol Prof Dr Eko Indra Heri S MM melalui Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi saat Olah Tempat Kejadian Perkara didampingi Kabid Propam Dedi Sofiandi SH mengungkapkan, sebelumnya Kapolda Sumsel sudah menjenguk korban salah sasaran di Rumah Sakit.


" Korban berumur 5 Tahun telah dijenguk Kapolda di Rumah Sakit. Saat ini kondisi Korban sudah membaik tak ada sisa peluru yang tertanam karena memang tembakan langsung menembus dada korban," ujar Kabid Humas Polda Sumsel dihadapan awak media, Senin (9/11/2020).


Terakhir Supriadi menegaskan, tidak terdeteksi korban terkena Peluru Petugas Kepolisian, bisa dipastikan korban bocah berumur 5 Tahun tersebut terkena Peluru tembakan dari Tersangka.


" Memang belum diketahui hasil dari tim Inafis dan Laboratorium forensik di TKP, akan tetapi sudah dipastikan bocah berumur 5 Tahun tersebut tertembus Peluru tersangka," tegas Supriadi.(agung/ril).

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.