L3S Kecamatan Pedamaran Capai Peningkatan angka hingga 1 Milyar Lebih


OKI LiputanSumsel.Com-Kegiatan Rutin Lelang lebak lebung dan sungai (L3S) Kabupaten OKI adalah Salah Satu Sarana  Peningkatan Pendapatan Asli Daerah(PAD) OKI Dari Sektor Hasil Dari Perikanan. Begitupun juga yang dilakukan Kecamatan pedamaran yang kemarin telah mengadakan L3S di Balai Desa Pedamaran III Rabu (18/11/20).


Acara yang turut di hadiri langsung oleh Sekda H.Husin S.pd, Kepala BPBD Listiadi Marthin, Kepala Dinas Perikanan Kelautan Irawan, Camat pedamaran Telly Taurusia, Pimpinan Puskesmas Pedamaran Hasanul Basri,Dan Tiga Anggota Dewan Dari Dapil Satu, Rahmat Hidayat PAN,Harimandani PKB Dan Juga Mukhlis Hanura serta masyarakat sekitar. 


Dalam lelang tersebut Total Objek yang ada adalah 29 Objek lebak lebung yang di lelang. Dari 29 Objek tersebut meliputi 27 lebak lebung dari Kecamatan Pedamaran dan 2 lebak lebung dari kecamatan Pedamaran Timur, namun ada 1 lebak yang tidak terlelang yakni lebak Batin dari pedamaran Timur.


Telly Taurusia Selaku Camat Pedamaran saat dibincangi usai acara lelang mengatakan "Alhamduliliah lelang Hari ini berjalan lancar walaupun di tengah Pandemi Virus Corona, dan lelang untuk di Tahun 2020 telah terjadi peningkatan dibanding dengan Tahun sebelumnya, karena di tahun 2019 Hasil lelang mencapai di angka Rp.900.000.000 (Sembilan Ratus Juta Rupiah), sedangkan untuk di Tahun 2020 ini mengalami peningkatan karena berhasil capai di angka Rp 1.124.760.000(Satu (Milyar seratus dua puluh empat juta tujuh ratus enam puluh ribu Rupiah)"Terangnya.


Lanjutnya" Ini angka yang sangat bagus mengingat kita yang saat ini masih berada ditengah wabah virus Cirona, namun kita berhasil mencapai angka di atas dan Insya Allah dengan  hasil dari lelang Tahun ini mudah mudahan dapat meningkatkan gairah perekonomian Desa-desa Kecamatan Pedamaran"jelas Telly.


Sementara,  Plt Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten OKI,  Irawan mengatakan kegiatan lelang lebak  lebung ini telah diatur melalui Peraturan Daerah Nomor 18 tahun 2010 Juncto Peraturan Daerah Nomor 14 tahun 2015 serta Peraturan  Bupati  OKI Nomor  72 Tahun 2016 Tentang pengelolaan lebak lebung dan sungai dalam Kabupaten  OKI. "Tujuannya untuk peningkatan Pendapatan  Asli  Daerah  (PAD) dan kesejahteraan  masyarakat  desa," ujar Irawan. (Povi)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.