LSM GTPK BERSUARA KEPADA BUPATI MUBA


Muba-liputansumsel.com-- Miris belum genap 2 bulan sudah 3 kali terjadi kebocoran pipa milik PT.MEDCO E&P yang berada di Desa bonot kecamatan lais kabupaten Musi Banyuasin dan nyaris di lokasi yang sama yang membuat lingkungan setempat tercemari oleh limbah berjenis B3.


saat awak media mendapatkan informasi dari warga setempat mengenai ada nya pipa milik PT MEDCO E&P kembali bocor pada Sabtu(07-11-20) awak media pun langsung menyambangi lokasi tersebut terlihat jelas dalam investigasi awak media yang ke 3 kali ini pipa milik PT.MEDCO E&P bocor dan mencemari lingkungan dan lahan warga dengan mengeluarkan cairan minyak di duga limbah jenis B3.

Sementara, Novita ambar sari salah satu perwakilan PT.MEDCO E&P saat di konfirmasi awak media melalui pesan singkat WhatsaApp terkait masalah tersebut dan pada saat di singgung masalah prosedur pembersihan limbah jenis B3 tersebut apakah sudah sesuai dengan standar operasional prosedur(SOP) yang di keluarkan oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan(KLHK),namun sangat di sayangkan Novita ambar sari mengirimkan rilis yang di duga di buat oleh humas PT.MEDCO E&P.


Di karenakan awak media yang turun langsung ke lokasi tersebut bersama dengan rombongan Lembaga Swadaya Masyarakat(LSM) Gabungan Trisula Pengungkap Kabar(GTPK) kabupaten Musi Banyuasin pada senin(9-11-20) langsung mencroscek ke lokasi pipa yang terjadi kebocoran dan mengeluarkan semburan minyak di duga Limbah jenis B3.



maka dari itu ketua umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gabungan Trisula Pengungakap Kabar(GTPK) saya mewakili masyarakat setempat meminta kepada pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dinas terkait terkhususnya kepada Bupati Musi Banyuasin untuk menindaklanjuti permasalahan pencemaran lingkungan yang di sebabkan oleh Limbah B3 dari PT MEDCO E&P dan di berikan sanksi yang sudah di berlakukan kepada pihak PT MEDCO E&P tersebut di karenakan dalam 2 bulan ini sudah yang ke 3 kali nya telah terjadi kebocoran pipa dan nyaris di tempat yang sama,kami menduga pihak PT.Medco tersebut melakukan perbaikan dan pembersihan itu asal jadi,sesuai dengan

PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR P.12/MENLHK/SETJEN/PLB.3/5/2020 

TENTANG PENGELOLAAN LIMBAH B3,jelas Warto.


Tambah Warto,kami juga akan bertindak tegas dengan mengirim surat resmi kepada bapak Bupati Musi Banyuasin dan kepada aparat penegak hukum(APH) dan rencana kami bersama masyarakat akan turun dengan mengadakan aksi apabila pihak PT.MEDCO E&P tersebut tidak ada tindaklanjutnya untuk menyelesaikan permasahan kebocoran pipa miliknya sesuai dengan aturan aturan yang sudah di sahkan termasuk peraturan dari kementrian lingkungan hidup dan kehutan(KLHK),sebab kami tidak ingin tanah kelahiran kami di rusak oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.jelas ketum GTPK.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.