kuasa Hukum Yamin Kecewa Terhadap Lambatnya Rekontruksi.


Palembang. Liputansumsel.com,-Pengeroyokan terhadap M. Yamin Saman (59) terjadi pada hari Minggu 15 Desember 2019 di jalan Harapan jaya 1 kelurahan Sei Selayur kecamatan Kalidoni Palembang, pada hari ini (Rabu 23/12/2020) Rekonstruksi perkara penganiayaan dilaksanakan dipimpin Kanit Reskrim Ipda Denny Irawan.


Lambatnya proses Rekonstruksi terhadap perkara penganiayaan yang dialami M. Yamin Saman yang dilakukan terlapor Maulana Muhammad Iqbal, Rolandra, serta Muhammad Rasyid Ridho, Kuasa Hukum M. Yamin Saman H. Zuherial SH merasa kecewa.


H. Zuherial SH saat ditemui dihalaman Polsek Kalidoni mengatakan," saya sebagai kuasa hukum merasa sangat kecewa lambatnya proses hukum terhadap kasus penganiaayaan ini, seharusnya proses hukumnya palingan lama 90 hari, tapi ini sudah satu tahun lebih, ini aneh ado apo ini, disuratnyo jelas 90 hari janjinyo, TKP ado, saksi ado, barang bukti ado, tersangka ado," ungkap Purnawirawan Polri ini.


Usai gelar pekara rekonstruksi penganiayaan terhadap M Yamin Saman Kanit Reskrim Denny Irawan tidak mau memberikan keterangan dan meminta untuk mewawancarai Kapolsek.


Hingga berita ini ditayangkan Kapolsek Kalidoni AKP Kusyanto Saat dihubungi melalui Via Telpon Whatsapp belum memberikan keterangan mengenai keterlambatan proses rekonstruksi perkara penganiayaan terhadap M. Yamin Saman, dan dihubungi Melalui pesan Whatsapp tidak ada balasan.

(Armin)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.