Iptu Dwi Rio;Tak Ada Kompromi Bagi Para Pelaku Penyalahgunaan Narkoba


MUBA,liputansumsel.com--Dipimpin langsung Oleh Kanit Reskrim Polsek Keluang IPDA. AZHARI PURNAMA.SH, penangkapan Seorang pengedar Narkoba bernama LEKAT ALATAS (22) bin Jon Heri Warga Bilik Panjang Desa Muara Teladan, RT.10/RW.9, pada Rabu (20/1/2021), berlangsung Dramatis.


Kapolres Musi Banyuasin AKBP,ERLIN TANGJAYA,SIK melalui Kapolsek Keluang IPTU,DWI RIO ANDRIAN,SIK membeberkan Kronologis Penangkapan terhadap Tersangka Alkat.


"Berkat Laporan dan informasi dari masyarakat, bahwa adanya transaksi Narkoba di Wilayahnya hukum Polsek Keluang, "Maka Saya perintahkan Kanit reskrim bersama Anggota lainnya Untuk menyelidiki Hal tersebut. Dan Alhamdulillah Tersangka berhasil kami Amankan,"Cetus Dwi Rio.


Lebih lanjut, "Saat pelaku melintas di jln.umum Kel.Keluang (jln.kompres) Kec.keluang Muba, dengan Mengendarai Mobil Pick Up Gelagatnya mencurigakan"Saat di berhentikan Petugas, Tsk tak mau berhenti, dan Tsk sempat membuang Barang Haram tersebut di parit. "Namun Hal tersebut diketahui Petugas yang Sedang mengejar Tersangka.


"Berkat kesigapan petugas, Akhirnya Tsk berhasil dihentikan. Dan Saat diadakan penggeledahan pada tubuh Tsk, dan di Saksikan Oleh Ket.RT setempat, ditemukan BB berupa 1 (satu) paket Sabu dalam plastik klip bening seberat ± 5,18 Gram, yang sempat dibuang Tsk"Terangnya.


"Saat ini Tersangk bersama Barang bukti sudah kami Amankan di Mapolsek Keluang, guna penyelidikan lebih lanjut. Dan untuk Tsk akan kami jerat dengan Primer Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Pungkas Dwi Rio.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.