Keluarga Korban Menilai Adanya Dugaan Kejanggalan di Dalam Pembacaan Dakwaan oleh Oknum Jaksa


Lahat, Liputansumsel.com--Kasus pembunuhan yang di alami anggota polisi aktif yang bertugas di Polda Metro Jaya berpangkat Bripka berinisial APT ,yang terjadi pada tanggal 02 September 2020 yang lalu di Desa Aur Gading Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan menuai polemik bagi pihak keluarga korban.


Pasalnya menurut keterangan pihak keluarga berinisial BI pada saat di persidangan yang bertempat di Pengadilan Negeri Kabupaten Lahat ada beberapa poin pasal dakwaan yang diduga tidak di bacakan oleh oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU).


Pihak keluarga korban BI menambahkan, misalnya pasal 155 KUHAP, kemudian mengapa oknum jaksa berinisial HC tersebut tidak memasukkan pasal 339 kepada terdakwa dan diduga juga tidak adanya melakukan otopsi pada korban.


"Karena menurut keterangan BI, perihal tersebut dapat merugikan pihak keluarga korban maupun pihak terdakwa," ungkapnya.


Saat di konfirmasi tim awak media ke Kantor Pengadilan Negeri Kabupaten Lahat untuk bertemu Hakim Ketua yang bernama Selly sedang keluar karena ada urusan, tangan anaknya masuk ke dalam kipas angin," kata salah  pegawai PN Lahat bagian pelayanan saat di temui, Kamis (14/1/2021).


Kemudian di hari yang sama tim awak media kembali mengkonfirmasi perihal tersebut ke humas Pengadilan Negeri Lahat yaitu Diki, namun tidak bisa bertemu dengan alasan sedang sibuk persiapan sidang.


Di konfirmasi via Whatsapp pribadinya, Kalau surat dakwaan sejatinya sudah diberikan atau menerima salinan yang sesuai dengan aslinya kepada terdakwa sebelum persidangan, jadi tidak mungkin bahwa dakwaan itu akan dirubah-ubah karena adanya kongkalikong. Toh dakwaan yang diterima oleh terdakwa, Jaksa Penuntut Umum dan yang ada dalam berkas perkara yang dilimpahkan ke pengadilan adalah sama," jawab Diki.


Lebih lanjut Diki Humas PN Lahat menambahkan, Kalau ada ketidaksamaan nah kalau ini coba tanyakan langsung sama Jaksa Penuntut Umum yang bersangkutan karena itu merupakan kewenangan mereka, saya tidak berkompeten untuk menjawab maupun memberikan petunjuk terhadap hal itu (dakwaan)," ujarnya.(tan)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.