Sidang PHPU Pasangan Calon Bupati dan Wabup Pessel HJ-HD Bergulir di MK, Kuasa Hukum Paparkan Bukti- bukti Ini.


Padang,Painan, Liputansumsel.com -- Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh pasangan calon Bupati dan 


Sidang PHPU Pasangan Calon Bupati dan Wabup Pessel HJ-HD Bergulir di MK, Kuasa Hukum.


Painan, Figurnews.com -- Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan nomor urut 1 Hendrajoni-Hamdanus (HJ-HD), hari ini bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK) RI Jakarta, Selasa (26/1/2021).


Ardian selaku kuasa hukum HJ-HD kepada Haluan mengatakan, sidang hari ini dengan agenda pembukaan dan pemeriksaan awal di MK.


"Untuk tahap awal, kami hanya menyampaikan dalil-dalil permohonan, penetapan alat bukti dan pihak terkait," ujarnya.


Untuk tahap selanjutnya, kata Ardian, sidang bakal dijadwalkan pada 1 Februari 2021 dengan agenda mendengarkan jawaban termohon, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan, dan tanggapan pihak terkait.


"Ya, kami telah mendaftarkan lebih dari 40 bukti surat, dan bakal menyiapkan sebanyak-banyaknya saksi," ujarnya.


Sebelumnya, paslon petahana Pilkada Pesisir Selatan, Hendrajoni-Hamdanus (HJ-HD), mengajukan permohonan pembatalan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan, tentang Penetapan Rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020, ke Mahkamah Konstitusi (MK).


Paslon Hendrajoni-Hamdanus, melalui kuasa hukumnya Ardian, Rianda Seprasia, dan Syamsirudin, mengajukan permohonan ke MK secara online pada Jumat (18/12/2020). Gugatan itu tercatat pada Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) Nomor: 65/PAN.MK/AP3/12/2020 dengan Panitera Muhidin.


"Ya, sudah kami ajukan secara online tadi malam, sekira pukul 23.14 WIB," ucap Ardian pada wartawan di Painan.


Menurutnya, Pilkada 2020 berbeda dengan pilkada sebelumnya karena digelar saat pandemi Covid-19. Untuk mencegah penyebarannya, KPU Pesisir Selatan menerapkan sistem kedatangan pemilih ke tempat pemungutan suara (TPS) berdasarkan jadwal tertentu.


"Pemilih yang datang ke TPS sudah ditentukan jam nya oleh KPU. Sementara, bagi pemilih yang tidak mendapatkan surat panggilan C6, bagaimana?," katanya.


Berdasarkan data yang dimiliki tim Paslon HJ-HD, terdapat ribuan pendukung yang tidak mendapat surat panggilan C6. Akhirnya, mereka tak bisa menggunakan hak suaranya di Pilkada Pessel 2020.


"Akibatnya banyak yang tidak datang ke TPS karena tidak ada surat panggilan. Padahal mereka memiliki KTP daerah setempat," ujarnya.


Menurut Ardian, sekitar 100.000 warga yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT), namun tidak menggunakan hak pilihnya di TPS.


"Jadi, hal ini yang menjadi dasar gugatan kami ke MK, dan mudah-mudahan bisa diterima," tuturnya.


Dikutip dari situs mkri.go.id, hari ini Mahkamah Konstitusi (MK) RI mulai menyidangkan perselisihan hasil Pilkada 2020, Selasa (26/1). Agendanya adalah pemeriksaan pendahuluan terhadap 35 dari total 132 perkara yang terdaftar. Diketahui, agenda sidang sengketa Pilkada 2020 pertama dimulai pada pukul 08.00 WIB dan agenda terakhir dimulai pada pukul 17.00 WIB.


Sidang hari ini dibuka oleh Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Sumatera Barat Tahun 2020 dengan pemohon pasangan calon Mulyadi-Ali Mukhni yang diusung Partai Demokrat dan PAN.


Sidang sengketa Pilkada yang dijadwalkan digarap terakhir hari ini, adalah Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2020 dengan pemohon paslon Rizal Zamzami-Yoghi Susilo yang diusung PKS dan PKB.


Selain itu, adapula sidang sengketa Pilkada Kalimantan Selatan dengan pemohon paslon Denny Indrayana-Difriadi, Pilkada Kabupaten Bandung yang dimohonkan oleh Kurnia Agustina-Usman Sayogi, serta Pilkada Surabaya dengan pemohon Machfud Arifin-Mujiaman.


Hakim Konstitusi pemeriksa perkara dibagi menjadi tiga panel dan bekerja secara maraton sejak pagi.


Sedangkan, jadwal sidang 97 perkara lainnya, juga dengan agenda pemeriksaan pendahuluan, disebar merata hingga Jumat (29/1). 



 Bupati Pesisir Selatan nomor urut 1 Hendrajoni-Hamdanus (HJ-HD), hari ini bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK) RI Jakarta, Selasa (26/1/2021).


Ardian selaku kuasa hukum HJ-HD kepada Haluan mengatakan, sidang hari ini dengan agenda pembukaan dan pemeriksaan awal di MK.


"Untuk tahap awal, kami hanya menyampaikan dalil-dalil permohonan, penetapan alat bukti dan pihak terkait," ujarnya.


Untuk tahap selanjutnya, kata Ardian, sidang bakal dijadwalkan pada 1 Februari 2021 dengan agenda mendengarkan jawaban termohon, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan, dan tanggapan pihak terkait.


"Ya, kami telah mendaftarkan lebih dari 40 bukti surat, dan bakal menyiapkan sebanyak-banyaknya saksi," ujarnya.


Sebelumnya, paslon petahana Pilkada Pesisir Selatan, Hendrajoni-Hamdanus (HJ-HD), mengajukan permohonan pembatalan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan, tentang Penetapan Rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020, ke Mahkamah Konstitusi (MK).


Paslon Hendrajoni-Hamdanus, melalui kuasa hukumnya Ardian, Rianda Seprasia, dan Syamsirudin, mengajukan permohonan ke MK secara online pada Jumat (18/12/2020). Gugatan itu tercatat pada Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) Nomor: 65/PAN.MK/AP3/12/2020 dengan Panitera Muhidin.


"Ya, sudah kami ajukan secara online tadi malam, sekira pukul 23.14 WIB," ucap Ardian pada wartawan di Painan.


Menurutnya, Pilkada 2020 berbeda dengan pilkada sebelumnya karena digelar saat pandemi Covid-19. Untuk mencegah penyebarannya, KPU Pesisir Selatan menerapkan sistem kedatangan pemilih ke tempat pemungutan suara (TPS) berdasarkan jadwal tertentu.


"Pemilih yang datang ke TPS sudah ditentukan jam nya oleh KPU. Sementara, bagi pemilih yang tidak mendapatkan surat panggilan C6, bagaimana?," katanya.


Berdasarkan data yang dimiliki tim Paslon HJ-HD, terdapat ribuan pendukung yang tidak mendapat surat panggilan C6. Akhirnya, mereka tak bisa menggunakan hak suaranya di Pilkada Pessel 2020.


"Akibatnya banyak yang tidak datang ke TPS karena tidak ada surat panggilan. Padahal mereka memiliki KTP daerah setempat," ujarnya.


Menurut Ardian, sekitar 100.000 warga yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT), namun tidak menggunakan hak pilihnya di TPS.


"Jadi, hal ini yang menjadi dasar gugatan kami ke MK, dan mudah-mudahan bisa diterima," tuturnya.


Dikutip dari situs mkri.go.id, hari ini Mahkamah Konstitusi (MK) RI mulai menyidangkan perselisihan hasil Pilkada 2020, Selasa (26/1). Agendanya adalah pemeriksaan pendahuluan terhadap 35 dari total 132 perkara yang terdaftar. Diketahui, agenda sidang sengketa Pilkada 2020 pertama dimulai pada pukul 08.00 WIB dan agenda terakhir dimulai pada pukul 17.00 WIB.


Sidang hari ini dibuka oleh Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Sumatera Barat Tahun 2020 dengan pemohon pasangan calon Mulyadi-Ali Mukhni yang diusung Partai Demokrat dan PAN.


Sidang sengketa Pilkada yang dijadwalkan digarap terakhir hari ini, adalah Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2020 dengan pemohon paslon Rizal Zamzami-Yoghi Susilo yang diusung PKS dan PKB.


Selain itu, adapula sidang sengketa Pilkada Kalimantan Selatan dengan pemohon paslon Denny Indrayana-Difriadi, Pilkada Kabupaten Bandung yang dimohonkan oleh Kurnia Agustina-Usman Sayogi, serta Pilkada Surabaya dengan pemohon Machfud Arifin-Mujiaman.


Hakim Konstitusi pemeriksa perkara dibagi menjadi tiga panel dan bekerja secara maraton sejak pagi.


Sedangkan, jadwal sidang 97 perkara lainnya, juga dengan agenda pemeriksaan pendahuluan, disebar merata hingga Jumat (29/1).

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.