Syaiful Mizan Yususf, SH Dan Rekan Berikan Bantuan Hukum Hingga Tuntas


Baturaja ,liputansumsel.com– Syaiful Mizan Yusuf, SH dan Rekan siap memberikan bantuan hukum bagi masyarakat OKU dan sekitarnya yang membutuhkan. Sejak berdiri pada tanggal 20 Mei 2015 lalu, banyak perkara hukum yang sudah ditangani dan diselesaikan oleh mereka hingga tuntas, di antaranya ; membantu pendampingan hukum seorang wanita kurang mampu usia baya korban pengancaman dengan sajam oleh tetangganya di daerah Semidang Aji
tahun lalu, dimana pelaku sebelumnya belum ditahan, namun sekarang sudah ditahan, dan perkara hukum yang terkini di OKU, yakni keberhasilan Kantor Hukum Syaiful Mizan Yusuf dan Rekan membantu Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) OKU dalam memenangkan perkara di PTUN Palembang pada bulan Desember 2020 lalu mengenai pemberhentian delapan Perangkat Desa Gunung Tiga di Kecamatan Ulu Ogan oleh Kades di desa mereka. Dimana hasil Keputusan PTUN Palembang tersebut memerintahkan Kades Gunung Tiga membatalkan dan mencabut SK Pemberhentian kedelapan perangkat desanya, serta mencabut SK pengangkatan untuk perangkat desa yang baru.  


Hal tersebut disampaikan Syaiful Mizan Yusuf, SH didampingi Rekannya, Turiman, SH saat disambangi media ini Senin siang (18/1) di kantornya yang berada di ruko lantai dua seberangan Citimall, Tanjung Baru.


Lebih lanjut, Syaiful Mizan mengatakan Kantor Hukumnya juga sedang menangani perkara sengketa tanah, seperti ; sengketa tanah milik marga desa Tanjung Baru, Gunung Ibul, termasuk juga sebagai kuasa hukum untuk 107 Ponpes di OKU Timur serta perkara-perkara lainnya. 

“Pada intinya kami siap membantu siapa saja, kapan saja dan dimana saja. Menurut  UU Advokat, wilayah kerja kita se-NKRI. Masih ada 20 advokat lainnya yang berkerjasama dengan kita, ada  junior kita khusus bidang konsultan pajak, tambang dan lainnya, pokoknya hampir di semua bidang. Selain kuasa hukum, pendampingan hukum, juga konsultasi hukum, “ ujar lulusan Fakultas Muhammadiyah Palembang tahun 2010 ini.


Syaiful Mizan menambahkan keadilan harus tetap ditegakkan walaupun langit akan runtuh. Advokat itu bisa masuk dalam kategori yang disebut sebagai the guardian of constitution, dimana pertahanan dari konstitusi itu advokat sebenarnya, dan juga ruang pembelaan itu adanya pada advokat.


Ditanya media ini mengenai pentingnya kesadaran hukum bagi masyarakat OKU, Turiman, SH mengatakan NKRI adalah negara hukum yang sudah telah termaktub dalam pembukaan dan batang tubuh UUD 1945. Seluruh aktivitas dan tindak tanduk apa yang dilakukan masyarakat, itu harus patuh terhadap peraturan dan UU yang berlaku.

“Kesadaran hukum perlu dibangun sehingga masyarakat tidak perlu mengambil atau tindakan sendiri atas nama hukum. Dan tentu, kesadaran-kesadaran ini perlu dibangun lewat edukasi-edukasi hukum yang harus segera dilakukan,” ujarnya.   


(Duan)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.