BPKAD OKI Motori Sosialisasi Permendagri No.77 Tahun 2020


OKI,LiputanSumSel.Com – Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 77 Tahun 2020 (Permendagri) tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah yang dimotori oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir (BPKAD) secara resmi digelar diruang Bende Seguguk Pemkab OKI, Rabu 17/3/2021.


Kegiatan ini dibuka oleh Wakil Bupati OKI HM.Djakfar Shodiq dan hadir dalam kegiatan ini Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementrian Dalam Negeri bersama rombongan Tim SIPD, para Asisten dan Kepala OPD serta para Camat se Kabupaten OKI.


Dalam sambutanya Wakil Bupati OKI HM.Djakfar Shodiq mengungkapkan banyak terima kasih kepada narasumber yang telah senantiasa bersedia membagi pemahaman, agar opd yang terkait dapat melakukan pelaporan keuangan yang transparan dan dipertanggung jawabkan.


"kepada seluruh OPD yang hadir kiranya dapat menyerap dan melaksanakan apa yang disampaikan oleh Bapak Ditjen agar terlaksananya pengelolaan keuangan dengan benar dan tepat dalam pelaporannya sehingga dapat dipertanggung jawabkan dan secara resmi acara ini saya buka",katanya singkat.


Ditjen Bina Keuangan Daerah DR.Bahri S.SSTP, M.Si memaparkan SIPD merupakan sistem informasi yang memuat sistem perencanaan pembangunan daerah dan sistem keuangan daerah, serta sistem pemerintahan daerah yang lain, termasuk sistem pembinaan dan pengawasan pemerintahan daerah",bukanya.


Lanjutnya, tujuan sosialisasi ini dilakukan sebagai bentuk sinergi SIPD untuk penyelenggaraan pemerintahan yang lebih inovatif dan cepat, serta untuk menyinergikan subtansi Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 kepada Pemerintah Daerah, baik dikabupaten/kota agar lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat secara efektif, efisien dan akuntabel dengan memanfaatkan teknologi Informasi 


“Sosialiasi ini merupakan kegiatan yang strategis sebagai wahana untuk menyamakan persepsi mengenai pengelolaan sistem informasi Pemda atau SIPD,” jelasnya.


Kepala BPKAD OKI Ir. Mun'im MM mengungkapkan sosialisasi ini diselenggarakan untuk menyamakan presepsi tentang pelaksanaan peraturan menteri dengan permendagri no.77 tahun 2020  tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah dan Pengelolaan keuangan dareah meliputi perencanaa, penata usahaan, pelaporan dan pengawasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku",imbuhnya. (PD/SMSI)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.