DPMPTSP Palembang Raih Penghargaan dari Kementerian PAN RB


Palembang, Liputan Sumsel.Com - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palembang meraih penghargaan kategori Pelayanan Prima dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan RB RI).


Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo, dan diterima Kepala DPMPTSP Palembang, Akhmad Mustain, dalam acara Penyampaian Apresiasi dan Hasil Evaluasi Pelayanan Publik Tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun 2020, Selasa (9/3/2021) di Jakarta.


Akhmad Mustain mengatakan, DPMPTSP Palembang menerima penghargaan tersebut setelah memenuhi kriteria pelayanan paripurna dari seluruh indikator, yang harus dimiliki unit pelayanan publik.


“Tentunya ini sangat membanggakan. Karena berarti ada peningkatan kualitas pelayanan dari hasil evaluasi selama beberapa tahun terakhir, dengan memperoleh nilai sangat baik atau bernilai A,” ujar Mustain, Rabu (10/3/2021).


Ia menerangkan, fasilitas di MPP Palembang tergolong lengkap. Selain fasilitas umum, juga tersedia fasilitas bagi penyandang disabilitas. Mulai dari jalur tunanetra, toilet untuk difabel, alat bantu dengar, hingga bagi fasilitas bagi menyusui seperti ruang laktasi dan ganti popok.


"Kita terus berupaya memberikan pelayanan yang terbaik bagi segala golongan masyarakat, serta tetap informatif melalui berbagai media. Bahkan, saat dilakukan penilaian tersebut, setidaknya telah lahir lima inovasi baru yang memberikan kemudahan kepada masyarakat," ujar Mustain.


Ia melanjutkan, keberhasilan DPMPTS tak lepas dari dukungan dan komitmen Wali Kota Palembang H Harnojoyo.


“Pak Wali Kota terus mendorong agar kita memberikan pelayanan terbaik dan prima kepada masyarakat.”


Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo, mengatakan, dari hasil evaluasi tahun 2020, terdapat sebanyak 25 Unit Penyelenggara Pelayanan Publik (UPP) di tingkat pemerintah daerah mendapatkan predikat pelayanan prima. Di tingkat provinsi, evaluasi ini dilakukan pada 33 UPP, sementara di tingkat kabupaten/kota pada 221 UPP.


Bahkan pihaknya, juga mengapresiasi atas pencapaian pemerintah daerah atas hasil evaluasi pelayanan publik.


"Yang penting, tolong dipertahankan prestasi ini. Mudah-mudahan akan ada hikmah dari semua kepala daerah. Semua instansi di kementerian/lembaga untuk bisa cepat mengambil keputusan mengutamakan melayani masyarakat dan mempercepat perizinan,” kata Tjahjo.


Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PAN RB, Diah Natalisa, mengatakan, Indeks Pelayanan Publik pemerintah daerah meningkat jika dibandingkan tahun sebelumnya, yakni dari 3,43 menjadi 3,68 atau termasuk pada kategori B (Baik).


"Hasil evaluasi pelayanan publik tahun 2020 menunjukkan bahwa penyelenggara pelayanan publik terus melakukan perbaikan dalam memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat," ujar Diah.


Kegiatan evaluasi tersebut dilakukan sejak bulan Juni hingga November tahun 2020. Diah menyampaikan, terdapat enam aspek penilaian pada pelaksanaan evaluasi ini.


Yaitu kebijakan pelayanan, profesionalisme SDM, sarana prasarana, Sistem Informasi Pelayanan Publik, konsultasi dan pengaduan serta inovasi. (Rl/Al)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.