Penggugat Surat Hibah Bulan Maret 1997 Diputuskan Menang Oleh PN Lahat, Tergugat Merasa Keberatan


Lahat, Liputansumsel.com --Pengadilan Negeri Kabupaten Lahat 7 Maret 2021, jam 17.00 sore memberikan putusan perkara no.30/PDT.G/2020 dengan nama penggugat Herwan Jaya vs tergugat bernama M I Ghozi yang akrab dipanggil Ghozi. 


Gugatan berawal dari surat hibah pada bulan Juni 1997 kemudian dijawab oleh tergugat bahwa pemberi hibah yang merupakan orang tua kandung tergugat Ghozi meninggal dunia pada bulan Maret tahun 1997. Hal tersebut dapat diketahui dari tulisan pada nisan batu kuburan milik almarhum orang tuanya," terang Ghozi.


Dijelaskan juga, Bobi anak dari salah satu  tergugat bahwa mana mungkin neneknya membuat surat hibah karena makan minum disuapi buang air besar di atas kasur, yang semua kebersihannya dilakukan di rumah bapak saya selaku tergugat. 


Dan paman saya yang menerima hibah tidak berada di Kabupaten Empat Lawang namun berada di Kota Pagar Alam," ungkapnya. 


Sidang ini dari awal memang sudah nampak aneh, dijelaskan oleh advokat Neko Ferlyno bahwa majelis hakim nampak sekali berusaha mengulur-ngulur waktu pembacaan putusan dengan menampakkan keanehan seperti memeriksa surat kuasa agar nampak salah, sedangkan surat kuasa penggugat yang jelas-jelas tidak nyambung dengan nama tergugat tetap diterima dan tidak diperiksa secara mendetail," papar Bobi. 


Padahal kalau mau sportif justru gugatan itu cacat materiil karena nama tergugat beda dengan nama aslinya. Begitu juga alas hak penggugat yang tidak sesuai antara tanggal hibah dan tanggal kematian. Dimana pemberi hibah sudah meninggal dunia, tiga bulan kemudian surat hibah baru ada, ini hal yang janggal.Tapi namanya hakim (wakil tuhan) tak pernah salah, ya sah-sah saja," imbuhnya. 


Selanjutnya, kami tetap terus berusaha menempuh jalur hukum berikutnya. Dan kami juga keberatan jika dalam perkara ini ada indikasi suap-menyuap," ujar Bobi.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.