Sesuai dengan Surat Edaran,THR Harus Dibayar full

PRABUMULIH –  Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja (Menaker) DR Dra Hj Ida Fauziah MSi kalau pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja wajib dibayarkan paling lambat H-7.

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Ir Bambang Sukaton ketika dibincangi awak media, Senin (26/4/2021)

“Iya, H-7 pembayaran THR bagi pekerja paling lambat wajib dibayarkan,” ujar Bambang, sapaan akrabnya kepada awak media, kemarin.

Ia menyebutkan, kalau sebanyak 200-an perusahaan di Kota Nanas ini segera disuratinya terkait pembayaran THR ini. “Pembayaran THR, tahun ini bagi pekerja wajib Full. Pekerja di atas 1 tahun menerima THR 1 bulan, dan di bawah 1 tahun sesuai ketentuan THR-nya proporsional,” terangnya.

Disnaker sendiri, kata dia, telah membentuk Posko Pengaduan THR di Disnaker untuk menerima laporan jika ada perusahaan tidak membayangkan THR-nya paling lambat H-7.

“Bagi pekerja belum menerima THR, paling lambat H-7. Untuk tidak sungkan melaporkan ke Disnaker,” ujarnya.

Sebutnya, akan segera ditindaklanjuti petugas yang siaga di Posko Pengaduan THR tersebut. “Laporan tersebut, akan segera tindaklanjuti untuk memprotes pengaduan itu,” tukasnya.

Ia mengimbau, agar perusahaan membayangkan kewajibannya dan hak pekerja di setiap kali lebaran sebelum H-7. “Paling lambat, perusahaan wajib bayar THR H-7,” tambahnya.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.