Wawako Palembang Imbau Pedagang Agar Tidak Menjual Barang Kedaluwarsa


Palembang, Liputan Sumsel.Com - Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda mewanti-wanti para pedagang untuk tidak menjual barang yang sudah habis masa berlakunya atau kedaluwarsa. 


Imbauan ini disampaikan Fitrianti kala meninjau hari kedelapan pelaksanan bazar murah, yang kali ini berlokasi di Kelurahan 24 Ilir Kecamatan Bukit Kecil, Jumat (23/4/2021). 


"Kita mengimbau agar stand-stand yang tergabung dalam bazar murah menjual barang kondisinya betul-betul bagus, jangan sampai sembarang dan kedaluwarsa. Kemudian harus lebih murah," ujar Fitrianti. 


Ia juga meminta Dinas Perdagangan dan BBPOM dapat membantu mengecek kemasan di produk bahan makanan tidak mengandung zat-zat berbahaya. Kemudian, diharapkan juga pelaksanannya tetap dengan menjaga protokol kesehatan. 


Fitrianti menyebutkan, bazar murah yang digagas Dinas Perdagangan Kota Palembang, ini bekerja sama dengan sejumlah ritel seperti Indomaret, Alfamart, Hypermart, dan dilaksanakan di 18 kecamatan di Palembang. 


"Kita membantu masyarakat, sekaligus menekan harga melalui bazar murah ini. Alhamdulillah, masyarakat terutama yang kurang mampu, bisa terbantu. Barang yang dijual di sini selisih harganya juga lumayan dengan barang di pasaran," kata Fitrianti. 


Kepala Dinas Perdagangan Kota Palembang, Hardayani, mengatakan, animo masyarakat akan bazar murah cukup tinggi. Terbukti dengan bertambahnya UMKM yang berpartisipasi. 


"Biasanya 30 stand. Sekarang jadi 35 stand." 


Hardayani mengatakan pihaknya tidak membatasi stand, sepanjang pedagang tetap menerapkan aturan main di bazar murah. Yakni menerapkan protokol kesehatan serta barang yang dijual lebih murah dari harga pasaran. 


"Kita juga membuka bazar murah di tempat yang dekat dengan permukiman warga, sehingga dapat dijangkau." (Rl/Al)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.