Evi :Pejabat Publik Dan Pejabat Struktural Dilarang Menjadi Pengurus KONI


Prabumulih,liputansumsel.com - Disebut-sebut bakal ikut bersaing dalam pemilihan Ketua KONI Kota Prabumulih periode 2021-2025, anggota DPRD Kota Prabumulih Evi Susanti SE menyatakan mengurungkan niatnya tersebut. 

Masalah aturan menjadi alasan dan pertimbangan politisi Partai Persatuan Pembangunan itu menarik diri untuk ikut bersaing. "Awalnya saya tertarik karena ada beberapa cabor siap memberikan dukung kepada saya, tapi setelah mempelajari aturan. Akhirnya saya nggak jadi maju," ujar ketua cabor binaraga ini. 

Menurutnya, sudah jelas ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 3 tahun 2005 pada pasal 40 tentang sistem keolahragaan nasional, bahwa pengurus komite olahraga nasional, komite olahraga provinsi, komite olahraga kabupaten dan kota bersifat mandiri dan tidak terikat dengan kegiatan jabatan struktural dan jabatan publik. 

Kemudian diperjelas dengan peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2007 tentang penyelenggaraan keolahragaan pada pasal 56, bahwa bahwa pejabat publik dan pejabat struktural dilarang menjadi pengurus KONI. 

Tidak hanya itu sambung Evi, larangan itu juga di sampaikan dan dipertegas dalam surat edaran Mendagri, Menpora dan KPK. "Bahkan undang-undang ini sudah dilakukan  judical review di Mahkamah Konstitusi, dan MK menguatkan aturan ini," jelasnya. 

Jadi kata dia, apabila dirinya menabrak aturan itu padehal ia saat ini duduk di lembaga yang membuat peraturan tentunya kata dia, hal itu tidaklah elok. "Bahkan mengetahui aturan ini, teman-teman DPRD sempat meminta Kadispora Prabumulih yang menjadi ketua harian KONI Prabumulih untuk mundur," tukasnya. 

Tidak hanya itu, politisi yang dikenal kritis di DPRD Prabumulih ini sempat menanyakan ke beberapa daerah yang sudah melaksanakan pemilihan. Hasilnya kata dia, beberapa daerah itu aturan tersebut dijadika satu persyaratan. "Kita nanya ke provinsi, aturan itu ditegakkan, kemudian ke Lahat, Muara enim, Palembang dan terbaru informasinya Ogan Ilir yang sudah lebaran kemarin melakukan pemilihan, semunya memasukkan aturan itu menjadi salah satu persyaratan," terangnya. 

Untuk itu, ia menegaskan kalu dirinya tidak maju karena ingin taat dan patuh aturan yang berlaku. 

Sebelumnya, Ketua IPSI kota Prabumulih, H Eddy Rianto SH MH menegaskan kalo undang-undang dan peraturan pemerintah jelas melarang pejabat menjadi ketua KONI.


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.