Lapas Kelas IIB Sekayu Usulkan 706 Napi Dapat Remisi Hari Raya Idul Fitri


MUBA,liputansumsel.com-Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sekayu mengusulkan 706 narapidana agar mendapat pengurangan hukuman (remisi) khusus lebaran atau Hari Raya Idul Fitri tahun 2021.


"Lapas Sekayu tahun ini mengusulkan 706 narapidana mendapat remisi khusus Hari Raya Idul Fitri," kata Kalapas Sekayu, Jhonny Hermawan Gultom.


Ia mengatakan, ratusan napi tersebut semuanya telah memenuhi syarat. Kendati demikian, pemberian remisi itu masih sebatas usulan, disetujui atau tidak, semua diserahkan ke pusat dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM.


"Warga binaan yang mendapat remisi tersebut mesti memenuhi syarat, seperti berkelakuan baik, dibuktikan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian pengurangan masa hukumannya," papar Jhonny.


Sementara dari jumlah yang diusulkan itu, para napi nantinya akan mendapat masa remisi yang berbeda-beda, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.


Warga binaan yang diusulkan mendapat pengurangan 15 hari ada 276 orang. Selanjutnya, untuk pengurangan satu bulan sebanyak 387 orang.


Kemudian, remisi 1 bulan 15 hari sebanyak 38 orang dan diusulkan mendapat remisi dua bulan sebanyak 5 orang warga binaan.


Untuk diketahui, dari jumlah narapidana yang diusulkan mendapat remisi khusus tersebut, terdapat 5 orang anak-anak yang mendapat remisi dan tindak pidana terkait Peraturan Pemerintah No. 99 tahun 2012 sebanyak 136 orang.


Kalapas Sekayu juga menambahkan, mekanisme pengusulannya yaitu melalui Kanwil Kemenkuham Sumsel lalu diteruskan kepada Kementerian Hukum dan Ham RI untuk ditindaklanjuti. 


"Kami hanya mengusulkan, keputusannya ada di pusat," kata Jhonny. 


Mengenai remisi, tambah dia, ada berbagai macam, seperti remisi hari besar keagamaan, dan hari kemerdekaan.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.