Pemkab Muara Enim Siap Semaksimal Mungkin Penggunaan Dana yang Ditransfer ke Daerah


Muara Enim, Liputansumsel.com -'Jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim mengikuti webinar terkait arah kebijakan DID, DAK, dan APBD terkait penurunan stunting tahun anggaran 2022 di Ruang Rapat Sekda Muara Enim, Senin (24/5/2021) yang digelar Kementerian Keuangan Republik Indonesia (RI) dari Jakarta. 


Hadir pada kesempatan ini Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Muara Enim H. Rinaldo, SSTP, M.Si, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Muara Enim Drs. Rusdi Khairullah, Kepala Dinas Tanaman Holtikultura dan Peternakan Muara Enim Ir. Ulil Amri, Kepala Dinas Pendidikan Kebudayaan Muara Enim Irawan Supmidi dan Perwakilan Organisasi Perangkat Daerah Pemkab Muara Enim terkait. 


Sesuai petunjuk Pemerintah Pusat, Pemkab Muara Enim siap semaksimal mungkin penggunaan dana yang ditransfer ke daerah yaitu Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) baik berupa Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Insentif Daerah (DID) hingga penggunaan APBD tahun 2022 guna mendukung percepatan penurunan stunting di Kabupaten Muara Enim. 


Dalam arahannya Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati berharap anggaran tersebut betul-betul bisa menghasilkan dampak penurunan stunting bagi anak-anak Indonesia, dengan saling berkoordinasi dan berkolaborasi karena stunting tidak bisa diselesaikan oleh satu K/L atau satu daerah. 


Ia memaparkan, TKDD pada APBN 2020 telah mengalokasikan DAK Fisik sebesar Rp1,9 triliun dengan realisasi senilai Rp1,8 triliun untuk bidang air minum, kesehatan, dan sanitasi. 


Untuk DAK Non Fisik sebesar Rp2,7 triliun dan memiliki realisasi dengan nilai yang sama untuk Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Stunting dan Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB). 


TKDD tersebut telah disusun dengan desain transfer yang konvergen untuk mengintegrasikan berbagai sumber TKDD dalam penanggulangan stunting melalui penerbitan PMK Nomor 61/PMK.07/2019. 


Aturan tersebut dikeluarkan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan intervensi penurunan stunting terintegrasi. 


Dengan adanya PMK tersebut, maka proses perencanaan dan penganggaran pengalokasian TKDD dapat dilakukan secara terintegrasi antar berbagai sumber TKDD dengan fokus alokasi penanganan stunting yang terkoordinasi. 


Ia mengungkapkan, pelaksanaan upaya penurunan stunting di daerah masih mengalami beberapa kendala dan tantangan. Salah satu tantangan utama yang perlu mendapatkan perhatian adalah kurangnya koordinasi lintas sektor dan kurangnya pemahaman daerah dan desa atas program-program penanggulangan stunting. 


"Untuk itu, peran pemerintah daerah sangat penting untuk terus mendorong program stunting sebagai prioritas utama, dan kepada gubernur/walikota/bupati agar dapat memberikan arahan kepada seluruh dinas dan organisasi perangkat daerah untuk memahami, mengenali, dan berkomitmen untuk menangani stunting ini," ujar Sri Mulyani.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.