Sualstri: Badan Hukum Pihak Besan Tidak Sah ( Di blokir)


PRABUMULIH,liputansumsel.com-Menindaklanjuti polemik salah satu oknum yang mengatasnamakan ketua Laksar Merah Putih (LMP) Markas Cabang (MACAB) Kota Prabumulih versi Adek Erfil Manurung (Ketua Sebelumnya) beberapa waktu lalu, dengan ini menerangkan bahwasannya pada Minggu, 3 November 2019 lalu di Balikpapan digelar di hotel Grand Sinyur telah ditetapkan H.M.Arsyad Cannu menjadi Ketua Umum (Ketum) terpilih periode 2019-2024 yang ditetapkan melalui musyawarah Majelis Tinggi Dewan Pendiri Laskar Merah Putih (MTDP-LMP) yang memimpin 34 Markas Daerah di seluruh Indonesia


Dan Ketua LMP MACAB Prabumulih atas nama SULASTRI,S.Sos merupakan pimpinan yang sah dengan buktikan :


SK II Sulastri, S.Sos ( A.001/MD/LMP/III/2021 Kamada Prof.DR.H.M.Edwar Juliartha, MM )


Surat Keputusan Kemenkumham (No.AHU -027.A.H.02.02 Tahun 2012 Tanggal 18 April 2012 Jucto


SK Kemenkumham Terbaru (No.AHU -00085.AH.02.03 Tahun 2019 tanggal 26 November 2019 DKI Jakarta)


SKT LMP Kota Prabumulih (No.220/30/Kesbangpol.IV/2017)


Sedangkan Ketua LMP Prabumulih Versi Adek Erfil Manurung hanya dibuktikan dengan :


SK No. A 068/MB/IV/2021 ditetapkan di Jakarta 08 April 2021


SKTBH (Surat Keterangan Terdaftar Badan Hukum) tertanggal 30 September 2020


Pimpinan versi H.Adek Erfil Manurung, SH dipilih Berdasarkan kesepakatan Musyawarah pimpinan daerah di Karawang, jawa Barat.


Maka oleh karna itu kami selaku Ketua LMP MACAB Prabumulih Sulsatri,S.Sos membantah atas tudingan :


Pembekuan Sulastri oleh Ketum versi Adek Erfil Nomor : SP 024/MB/IV/2021


Dengan alasan Surat Pembekuan tersebut tidak sah karena H.Adek Erfil Manurung, SH tidak lagi menjabat sebagai Ketua Umum LMP 



Adapun bukti-bukti otentik ke absahan Ketua LMP MACAB Prabumulih Sulastri,S.Sos diantaranya :


Pada tanggal 22 Oktober 2020  Kemenkumham Jenderal Adminitrasi Hukum Umum  telah mengeluarkan surat dengan Nomor : AHU.2.UM.01.01-3641 perihal Pemblokiran Perkumpulan organisasi Masyarakat Laskar Merah Putih  yang ditujukan kepada Saudara Leo Situmorang,SH,MH (Adek Erfil)  di kantor LBH Mabes LMP Jl.DR.Muwardi 1 No.27 Rt.01 Rw.04 Grogol, Grogol Petamburan Jakbar (bukti terlampir)

Masih di jelsakan sulastri,mengenai dua anggotanya yang membelot dirinya akan mengeluarkan surat pemecatan dan juga sergam harus di kembalikan.



Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.