Tetdakwa Kasus Jembatan KTM, Kembalikan Kerugian Negara Rp 2,4 M


Indrakaya.liputansumsel.com--Kejaksaan Negeri Kabupaten Ogan ilir menerima uang kerugian negara sebesar Rp 2.474.456.272 miliar dari tersangka Cris Sunardi kontraktor Proyek PT Wilko jaya, yang disampaikan langsung oleh kuasa hukum nya Iswadi Idris SH MH.


Cris Sunardi diketahui terlibat kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan Kawasan Terpadu Mandiri (KTM) di Sungai Rambutan Kabupaten Ogan Ilir tahap ll, tahun anggaran 2019 diduga merugikan negara sebesar Rp 2,9 miliar.



Dalam kesempatan itu, Kajari Ogan Ilir, Martjen Tandi, SH, MH didampingi Kasi Intelijen, Iqram Syah Putra, SH dan Kasi Pidsus, Hamdan, SH, kerugian Negara dari hasil temuan BPK senilai Rp.2,9 Milyar. Sedangkan yang dikembalikan baru senilai Rp.2,4 Milyar lebih.


Kekurangan tersebut akan menjadi beban bagi ketiga terdakwa dan akan menjadi bahan pertimbangan hakim itu sendiri.


Karena saat ini kasusnya sedang dalam proses penuntutan dalam persidangan dan dalam pemeriksaan pengadilan.


Diakui Marthen Tandi, pengembalian kerugian Negara tersebut berkat kerja keras Tindak Pidana Khusus sehingga terdakwa mengembalian uang tersebut secara sukarela.(rul)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.