Dansatgas TMMD Ke-111 Kodim 1207/Pontianak Tinjau Penyekatan PPKM Darurat di Wilayah Kota Pontianak

Pontianak -liputansumsel.com--
Guna melihat langsung baik mekanisme maupun teknis penerapan PPKM darurat di wilayah Kota Pontianak, Dansatgas TMMD ke-111 Kodim 1207/Pontianak (Kolonel Inf Jajang Kurniawan, S.IP., MM.) turun langsung meninjau pemberlakuan penerapan PPKM darurat di Kota Pontianak bersama Walikota Pontianak dan Kapolresta Pontianak, Minggu (11/07/2021).
Saat meninjau langsung kegiatan penerapan PPKM darurat, Dansatgas TMMD ke-111 Kodim 1207/Pontianak (Kolonel Inf Jajang Kurniawan, S.IP., MM.) menyampaikan, “Saat ini Kodim 1207/Pontianak sedang melaksanakan TMMD ke-111 di Dusun Maju Jaya, Desa Kuala Mandor B. Namun dengan situasi dan kondisi saat ini yang mana angka kasus positif covid-19 di Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya yang meningkat, saya harus melihat secara langsung pelaksanaan penerapan PPKM” jelas Dansatgas.
“Kodim 1207/Pontianak akan melakukan upaya-upaya maksimal memberikan sosialisasi dan penyuluhan tentang disiplin protokol kesehatan (prokes) dalam melaksanakan dan menyukseskan penerapan PPKM untuk menekan kasus positif covid-19 di wilayah Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya sehingga pandemi bisa segera dihilangkan” tambah Dansatgas.
“Saya juga telah menginstruksikan kepada personil Kodim 1207/Pontianak yang sedang melaksanakan TMMD ke-111 di Dusun Maju Jaya, Desa Kuala Mandor B, untuk selalu melaksanakan giat patroli gabungan penerapan PPKM dan menyampaikan himbauan kepada masyarakat untuk bisa menaati dan menjalankan aturan PPKM darurat yang sedang diberlakukan saat ini” pungkas Dansatgas.
Sementara itu, Walikota Pontianak (Ir. H. Edi Rusdi Kamtono, M.M., M.T.) selaku ketua tim satgas covid-19 Kota Pontianak mengatakan bahwa Kota Pontianak resmi memasuki fase kedua daripada PPKM mikro penerapan PPKM, resmi mulai 1-14 Juli 2021 selama 14 hari akan melakukan evaluasi kembali terhadap penerapan PPKM yang sudah berjalan sebelumnya. Perpanjangan dan pengetatan PPKM kemungkinan besar akan diperpanjang dalam rangka upaya menekan tingkat ketertularan covid-19, menurutnya, kebijakan perpanjangan PPKM ini dalam rangka menekan angka penularan covid-19 di Kota Pontianak yang notabene telah masuk dalam kategori zona merah covid-19.
Pada kesempatan yang sama, Kapolresta Pontianak (Kombes Leo Joko Triwibowo) menyebutkan masih banyak pengusaha yang membandel saat penerapan PPKM mereka tetap membuka usaha hingga melewati batas maksimal pukul 22.00 wib meskipun telah mengetahui ada Surat Edaran (SE) Wali Kota tentang penerapan jam malam.
“Polresta Pontianak juga siap mendukung upaya pemerintah Kota Pontianak untuk menekan penyebaran covid-19 di Kota Pontianak yang saat ini masuk ke dalam zona merah dan selama diberlakukannya PPKM. Satgas covid-19 akan memantau dan memonitor di lapangan, ini untuk mengurangi aktivitas masyarakat dalam mencegah penularan covid-19 di Kota Pontianak meluas” ucap Kapolresta Pontianak.
(Pendim 1207/Pontianak)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.