DPRD Lampung Tengah Studi Banding ke DPRD OKI

10/6/2021
OKI, liputansumsel.com Sejumlah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Tengah, mendatangi Sekretariat DPRD Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel, tujuannya untuk melakukan studi banding terkait Perda bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin, Kamis (10/6/2021).

Kasubbag Humas DPRD OKI, Bomantara mengatakan, kedatangan sejumlah Anggota DPRD Lampung Tengah ini untuk studi banding terkait Perda pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin.

“Seperti yang kita ketahui, saat ini mereka sedang membahas Raperda bantuan hukum gratis untuk masyarakat miskin yang mana kabupaten OKI sudah lebih dulu menerbitkan perda tersebut,” ungkapnya.

Kabar Terkait  Terapkan Prokes Ketat, Anggota DPRD OKI Gelar Reses Ditengah Pandemi Covid-19.

Kembali Bomantara menambahkan, legislator DPRD Lampung Tengah ini juga mempelajari soal regulasi perda bantuan hukum gratis untuk masyarakat miskin.

“Intinya, mereka melakukan study komparasi atau untuk pembanding terhadap Raperda yang saat ini tengah mereka bahas,” jelasnya.

Sementara, Joni Hardito Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Lampung Tengah sekaligus ketua rombongan mengatakan, saat ini, DPRD Lampung Tengah sedang membahas Raperda Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin. Untuk itu, pihaknya perlu melakukan study banding ke daerah-daerah yang sudah lebih dulu memiliki perda tersebut.

“Hasil dari studi banding ini, akan kami bawa ke DPRD Lampung Tengah dan apa saja yang bisa kita adopsi dan bisa kita terapkan di daerah kami, karena ini adalah amanat Undang Undang bahwa setiap pemerintah daerah harus memberikan bantuan hukum untuk masyarakat miskin,” tandasnya.

Joni kembali menjelaskan, selama ini masyarakat miskin apabila bersentuhan dengan hukum, mereka tidak mengerti kemana harus minta bantuan hukum maka dari itu, kami sedang berupaya untuk membahas Raperda tersebut dan akan menuntaskannya menjadi Perda.

“Perda ini nantinya DPRD Lampung Tengah ingin memastikan bahwa pemerintah hadir untuk melindungi hak-hak hukum bagi masyarakat miskin,” pungkasnya. (ril/PD)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.