Pemberlakuan PPKM Sebagai Langkah Memutus Rantai Penyebaran Virus Corona


Palembang, Liputan Sumsel.Com - Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro di Kota Palembang, tidak hanya membatasi kerumunan, namun juga membatasi jam operasional para pedagang baik mal, UMKM dan lainnya sampai pukul 17.00 WIB. 


"Ini dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, agar tidak meluas," ujar Wali Kota Palembang H Harnojoyo, Kamis (15/7/2021).


Ia menyatakan kasus konfirmasi positif Covid-19 di Kota Palembang meningkat. Hal ini berdasarkan tingkat keterisian tempat tidur atau BOR dan pasien di RS yang sekarang tembus 90 persen. 


"Corona ini menyebar karena adanya kontak langsung dengan orang yang terpapar Covid-19, kemudian ini terjadi disebabkan oleh adanya pertemuan, kegiatan yang menimbulkan kerumunan. Salah satunya, kegiatan ekonomi," ujar Harnojoyo. 


Namun, Harnojoyo tidak menapik jika kegiatan tersebut adanya geliat ekonomi. Untuk itulah, setelah mengikuti ditetapkan PPKM di Kota Palembang dari 43 kota di Indonesia, kegiatan ekonomi juga ikut berdampak. 


"Para pedagang, baik mal maupun UMKM diberikan batasan untuk membuka jualan sampai pukul 17.00 WIB. Selebihnya boleh asalkan makanan yang dipesan di bawa pulang," jelasnya.


Untuk penertiban maupun sosialisasi terhadap para pedagang diakui Harnojoyo terus dilakukan, namun tetap dengan cara yang sopan dan humanis. 


"Penertiban ini bukan untuk pedagangnya, tapi kerumunannya. Tetap kita minta beroperasi sampai pukul 17.00 WIB saja, kemudian melipat kursi, sehingga bagi konsumen yang ingin memesan makan tetap diperbolehkan asalkan dibawa pulang. Jadi tetap buka dan melayani untuk take away (bawa pulang)," tegasnya.


Harnojoyo berharap, roda perekonomian tetap berjalan di masa pandemi ini. 


"Tetapi tetap mengikuti protokol kesehatan, menjaga jarak dan mencuci tangan. Insya Allah bisa terlaksana dengan baik," tukasnya. (Rl/Al)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.