BPBD Palembang Beri Kelonggaran Pajak bagi Pelaku Usaha


Palembang, Liputan Sumsel.Com - Pandemi Covid-19 sangat berdampak langsung terhadap pelaku usaha di Kota Palembang, Pendapatan mereka merosot tajam, hingga akhirnya menunggak pajak. 


Hal ini diakui Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang, Sulaiman Amin.


Dia tak menampik, kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), turut andil menurunkan omzet. 


Bahkan, ada tenant usaha yang bertahan dengan keuangan terkuras karena menutupi biaya operasional. 


"Ada yang tutup insidentil karena PPKM. Sehingga di masa pandemi ada yang  nunggak, uang pajak dipakai operasional bisa sampai puluhan dan ratusan juta," ujar Sulaiman, Selasa (24/8/2021). 


Ia melanjutkan, piutang pajak cukup tinggi, di masa pandemi. Ada pelaku usaha yang yang nunggak hingga Rp 300 - 400 juta. 


Meskipun tempat usaha diperbolehkan buka dan melayani take away, nyatanya hal itu tidak mendorong setoran pajak sektor restoran. 


"Karena kalau makan di tempat pajak yang dibayarkan lebih besar, ada 10 persen besaran pajak yang dipungut. Sedangkan untuk take away kecil pajaknya karena nilainya tak sebesar beli makan di tempat," Sulaiman menerangkan. 


Kendati PPKM Level 4 di Palembang masih dilanjutkan, Sulaiman mengatakan ada kelonggaran, untuk pelaku usaha, hotel maupun restoran. Kelonggaran itu diharapkan mempengaruhi pendapatan asli daerah. 


"Kita tetap optimis, tapi untuk 100 persen belum. Nanti akan lihat setelah ini berjalan apakah ada perubahan pajak daerah."


Sulaiman mengatakan, untuk pelaku usaha yang menunggak pajak pihaknya memberikan upaya penagihan secara persuasif. Karena dengan kondisi ini tentu wajib pajak sulit untuk langsung membayar penuh. 


"Kalau sesuai aturan bisa saja disegel, tapi kita persuasif, kita beri kelonggaran cicilan 3 x dalam setahun. Tetap harus dibayar karena ada denda 2 persen yang tetap dibayarkan setiap bulannya,"ujar Sulaiman. (Rl/Al)


 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.