DPRD dan Bupati Muba Sepakati R-APBD TA 2022 dan 2 Raperda Prakarsa DPRD Tahun 2021

Sekayu,liputansumsel.com – DPRD Kabupaten Musi Banyuasin menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan I Rapat ke-28 Tahun 2021 dalam rangka Penyampaian Laporan Badan Anggaran terhadap R-APBD Kab. Muba Ta. 2022, Penyampaian Laporan Panitia Khusus terhadap 2 (dua) Raperda Prakarsa DPRD Kab. Muba Tahun 2021, Pengambilan dan Penandatanganan Persetujuan Keputusan Bersama DPRD dan Bupati Muba terhadap Raperda tentang APBD (R-APBD) Kabupaten Muba Tahun Anggaran 2022 dan 2 (Dua) Raperda Prakarsa DPRD Kabupaten Muba Tahun 2021, Pendapat Akhir Bupati diruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Muba pada hari Kamis (21/10/2021).


Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Sugondo didampingi Wakil Ketua I DPRD Jon Kenedi dan Wakil Ketua II DPRD Irwin Zulyani, SH dengan dihadiri Anggota DPRD, Plt. Bupati Muba Beni Hernedi, Sekretaris Daerah Muba, Asisten Setda Muba, Sekretaris DPRD, Dandim 0401/Muba, Perangkat Daerah Muba dan Pihak terkait lainnya yang hadir secara Virtual.


Diawali dengan penyampaian Laporan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Muba oleh Muhamad Yamin, yang melaporkan bahwa prioritas pembangunan daerah Kabupaten Musi Banyuasin pada tahun 2022 meliputi peningkatan ketahanan ekonomi rakyat untuk menurunkan angka kemiskinan, meningkatkan kualitas SDM yang prima dan religius, penguatan dukungan insfrastruktur dan pemantapan kinerja aparatur dan birokrasi di Kabupaten Musi Banyuasin.


Dilanjutkan Penyampaian Laporan Pansus DPRD tentang 2 (Dua) Raperda Prakarsa DPRD yaitu Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan dengan Juru Bicara Sodingun, SH dan Raperda tentang Perlindungan Kekayaan Intelektual dengan Juru Bicara Feri Yusmadi, SE.


Dibentuknya Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan bertujuan untuk melindungi ekosistem alam, mencegah kerusakan lingkungan dan mencegah terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan. Sedangkan Raperda tentang Perlindungan Kekayaan Intelektual diharapkan dapat mendorong masyarakat dan Pelaku usaha di Kab. Muba memperoleh kepastian hukum terkait cipta, rasa dan karsa.


Sebelum Penandatanganan Persetujuan Keputusan bersama antara DPRD dan Bupati Muba terhadap R-APBD Muba TA 2022 dan 2 Raperda Prakarsa DPRD Kabupaten Muba Tahun 2021 menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Muba, Sekretaris DPRD Kabupaten Muba Drs. M. Thabrani Rizki terlebih dahulu membacakan Rancangan Keputusan DPRD terkait Persetujuan Bersama antara DPRD dan Bupati Muba tersebut.


Dalam Rapat Paripurna ini, Plt. Bupati Musi Banyuasin berharap APBD Kabupaten Musi Banyuasin TA 2022 yang telah disepakati bersama dapat berjalan sesuai dengan yang telah direncanakan dan dapat mendukung terwujudnya Muba Maju Berjaya 2022.

Sumber :Humas Setwan Kab. Muba, 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.