Tolak Klaim Ogan Ilir, Pj Sekda Serahkan Penentuan Sub Segmen Muara Belida dan Lubai ke Kemendagri


Muara Enim, Liputansumsel.com--Atas belum sepakatnya masing-masing pemerintah daerah dalam penetapan batas wilayah antara Kabupaten Muara Enim dengan Kabupaten Ogan Ilir, Kamis (28/10/2021) di Jakarta, Bupati Muara Enim melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, sekaligus Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Muara Enim, Drs. Emran Tabrani, M.Si., bersama Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar, S.H., sepakat untuk menyerahkan keputusan penarikan garis pada sub-segmen yang belum disepakati kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hal tersebut ditandai dengan penandatangan berita acara oleh masing-masing pejabat daerah. 


Dalam pertemuan tersebut, dengan tegas Pj. Sekda tidak mau melepas Danau Sebujuk dan Danau Goa Naga yang diklaim Kabupaten Ogan Ilir berada di Desa Tanggai, Kecamatan Rambang Kuang. Dirinya yakin kedua danau tersebut masuk dalam Kabupaten Muara Enim yang sejak turun-temurun sudah dikelola oleh masyarakat Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Lubai. Demikian halnya dengan lokasi PT. Indralaya Agro Lestari yang menurut Pj. Sekda berada dalam wilayah Desa Tanjung Baru dan Desa Patra Tani, Kecamatan Muara Belida, Kabupaten Muara Enim, bukan di Desa Soak Bato ataupun Desa Sungai Rambutan, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir. Hal tersebut menurutnya didasarkan dengan memedomani Hak Guna Usaha (HGU) yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional yang menegaskan wilayah tersebut berada di Kabupaten Muara Enim. 


Dihadapan Kepala Sub-Direktorat Antar-Daerah Wilayah I, Ditjen Bina Administrasi Wilayah Kemendagri, Drs. Wardhani, M.A.P., dan Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sumsel Dr. Sri Sulastri, S.H., M.Si., Pj. Sekda berkeyakinan bahwa seluruh sub-segmen yang diperjuangkannya memiliki dasar dan pedoman yang jelas dengan mengacu pada dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan. Tak hanya itu, Pj. Sekda yang didampingi oleh Kabag. Tata Pemerintahan, Asarli Manudin, M.Si., dan para camat terkait menyampaikan bahwa dirinya juga memedomani pendekatan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seperti aspek sejarah, sosial maupun budaya masyarakat setempat.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.