Di Pesisir Selatan Wali Murid Laporkan Oknum Kepala Sekolah.



Padang, Painan,Liputansumsel.com -- Di dunia Pendidikan Kepala Sekolah merupakan salah satu bagian penting dalam struktur komite sekolah, selain itu sebagai pemimpin yang menjalankan segala bentuk kegiatan sekolah, baik kegiatan operasional, maupun kegiatan non operasional yang berhubungan dengan sekolah dan strukturnya, bahkan yang terjadi di wilayah sekolah di lakukan guru juga menjadi tanggung jawab kepala sekolah.


Menindak lanjuti laporan salah seorang wali murid UPT SD Negeri 35 Muara Gadang, Kecamatan Linggo Sari Baganti, Kabupaten Pesisir Selatan, adanya dugaan pemukulan terhadap seorang siswa yang di lakukan oknum guru honorer, Ketua DPD Pekat-IB Kabupaten Pesisir Selatan Nasotion di dampingi Ketua Bidang OKK, Rudi Hartono, Bidang Nelayan dan Danprovos Pekat-IB DPD Pessel turun kelokasi, hari Selasa kemaren.


Ketua DPD Pekat-IB Kabupaten Pesisir Selatan Nasotion di dampingi Ketua Bidang OKK Rudi Hartono menjelaskan, pemukulan yang di lakukan oknum guru honorer ini berdasarkan informasi dari anggota Pekat IB Bidang Nelayan, dari laporan itu tim ormas pekat IB langsung merespon serta melakukan pengumpulan data kelapangan.


“Kita bersama tim lakukan kroscek kebawah menemui orang tua siswa, dan meminta kejelasan untuk memastikan kejadian tersebut,” kata Nasotion kepada wartawan, Jumat (10/12).


Berdasarkan keterangan sementara orang tua wali murid Andika (Kelas II Sekolah Dasar), bahwa pemukulan pada anaknya terjadi pada saat jam sekolah oleh oknum guru honorer disekolah.


Berawal anaknya tidak mau di pindahkan tempat duduk yang berdampingan dengan siswa perempuan. Pada kejadian itu andika mendapat ejekan dari teman-temannya sehingga sampai menangis, tiba-tiba oknum guru honorer ini mengambil sebuah benda di duga kayu langsung memukul bahu sebelah kanan andika.


Terjadinya pemukulan itu, Ketua Pekat IB Pessel bersama tim terkejut melihat ada memar di bagian paha andika, padahal yang di pukul bagian bahu sebelah kanan.


Oknum guru honorer dari keterangan orang tua wali murid saat dihubungi melalui Hand Phone membenarkan pemukulan tersebut, namun hanya pelan dan tidak kencang, sedangkan luka memar di bagian paha Andika oknum guru tidak tahu.


“Akibat kejadian pemukulan itu Andika sempat tidak masuk sekolah karena mengeluh sakit” sebut Nasotion.


Terkait dengan surat pemindahan sekolah dari SD Negeri 35 Muara Gadang ke SD Negeri 09 Labuhan Tanjak oknum guru honorer mengungkapkan, hal itu kewenangan pihak kepala sekolah, terangnya saat di tanya tim Pekat IB Pessel kepada oknum guru honorer.


“Selain Andika, Gilang (Kelas 1 SD) adik kandung Andika yang bersekolah ditempat yang sama juga ikut dipindahkan,” ucap orang tua murid pada tim Pekat IB Pessel.


Karena surat pindah telah dikeluarkan oleh oknum kepala sekolah tersebut atas keterangan pihak orang tua wali murid membawa kedua anaknya Andika dan Gilang memakai seragam lengkap ke SD Negeri 09 Labuhan Tanjak, namun jawab pihak kepala sekolah silahkan melapor dulu ke pihak wali nagari.


“Karena tidak bisa masuk sekolah, membuat adik Andika, Gilang menangis dan tidak jadi masuk sekolah, kembali pulang kerumah,” sambungnya.


Mendapatkan jawaban kurang mengenakan dari pihak kepala sekolah SDN 09 Labuhan Tanjak, Nasotion bersama tim pekat IB Pessel pada hari berbeda mendatangi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Pesisir Selatan mencari jalan keluar agar kedua anak ini bisa sekolah, apalagi tiga hari lagi akan berlangsung ujian.


“Kita ingin anak-anak calon penerus tongkat estafet bangsa Indonesia untuk memiliki hak sama dengan anak-anak lainya untuk bisa ikut belajar. Alhamdulilah respon positif dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pessel kedua anak tersebut bisa kembali bersekolah di SD Negeri 09 Labuhan Tanjak” sebutnya.


Namun begitu, kata Nasotion ada hal lain patut menjadi perhatian dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Pesisir Selatan pada oknum kepala sekolah SD Negeri 35 Muara Gadang, seharusnya surat pemindahan ini di musyawarahkan dengan pihak wali murid.


“Kemudian seorang kepala sekolah tidak boleh lepas tangan atas surat pemindahan dan bukan menjadi tanggung jawabnya dan ketiga, tidak sepantasnya seorang kepala sekolah mengeluarkan kata yang tinggi ” Siapa yang berani memindahkan Saya,” ujar Kakek Andika.


Sekali lagi, apa dilakukan oleh guru pengajar menjadi tanggung jawab dari pihak kepala sekolah, jadi kita berharap pada dinas pendidikan dan kebudayaan Pessel mengambil tindakan tegas pada oknum kepala sekolah. Terakhir hampir 75 % masyarakat di sekitar sekolah tersebut menginginkan oknum kepala sekolah di pindahkan.


“Kita memiliki data dan rekaman lengkap dari pihak oknum guru. Kita by data menerangkan tidak ada dikurang dan ditambah, semua sesuai dengan keterangan yang dirangkum” tutupnya.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.