Didenda Rp 285 Juta, Ridho Yahya Minta Petunjuk BPKP

 

PRABUMULIH,liputansumsel.com – Agar tidak salah dalam mengambil kebijakan, terkait hasil mediasi yang telah dilakukan Kejari soal pembayaran denda Rp 285 juta terhadap Disnaker.

 

Walikota (Wako), Ir H Ridho Yahya MM menyebutkan, akan mempelajari hasil mediasi itu terlebih dahulu. “Tidak hanya itu, agar tidak terjadi kesalahan. Kita akan minta saran BPKP terlebih dahulu,” ujar Orang Nomor Satu di Kota Nanas ini, Senin (17/1/2022).

 

Setelah ada rekomendasi dari BPKP, aku ayah tiga anak ini baru bisa dilakukan tindaklanjut berupa penganggaran pada APBD-P. “Kita dengar dahulu, saran pendapat BPKP. Baru bisa kita putuskan, dianggarkan atau tidaknya pembayaran denda sambungan ilegal Disnaker sebesar Rp 285 juta,” jelas suami Ir Hj Suryanti Ngesti Rahayu ini.

 

Sebelumnya, hasil mediasi difasilitasi Kejari. Menghasilkan sejumlah kesepakatan antara PLN dan Disnaker, antara lain Disnaker siap memenuhi tanggung jawabnya membayar denda Rp 285 juta. Karena, penyambungan jaringan listrik secara ilegal.

 

“Namun, karena membutuhkan waktu penganggaran. Disnaker meminta dispensasi waktu, guna membayar denda tersebut,” ujar Kajari, Topik Gunawan SH MH didampingi Kasi Datun, Irfano Rukmana Rachim SH MH dan Kasi Intel, Anjasra Karya SH, beberapa waktu lalu.

 

PLN, kata Taufik bersedia menyambungkan listrik kembali. Kalau Disnaker menandatangani Surat Perjanjian Hutang (SPH), dan membayar angsuran telah disepakati kepada PLN. “Kesepakatan ini, akan diusulkan ke GM PLN Sumbagsel guna di setujui. Sehingga, bisa dilakukan penyambungan listrik kembali,” ujarnya

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.