Kapolres Bakal Tindak Tegas Pelaku Pengancaman Terhadap Wartawan di Pessel


Padang,Painan,Liputansumsel.com -- Kapolres Pesisir Selatan (Pessel), AKBP Sri Wibowo, menegaskan, bakal menindak tegas pelaku pengancaman terhadap wartawan di daerah setempat.


Menurutnya, penegakan hukum bakal disesuaikan dengan aturan undang-undang yang berlaku. Sebab, merupakan salah satu integritas Polri dalam menjaga dan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (Kantibmas).


"Polri bertugas melindungi dan mengayomi semua masyarakat. Jadi, bakal kami proses sesuai aturan hukum yang berlaku. Kita berkomitmen menegakkan aturan tanpa pandang bulu,” ujarnya kepada wartawan di Painan, Selasa (4/1/2022).


Lebih lanjut kata Kapolres, kasus pengancaman terhadap pers, saat ini sudah ditangani bagian Satreskrim. Selain telah dilakukan interogasi sesuai berita acara pelaporan (BAP), pihaknya juga sudah meminta klarifikasi terhadap korban, dan lanjut pada permintaan keterangan saksi. “Ya, kalau terbukti kami tindak sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.


 Sebelumnya, Ketua Persatuan Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik (PJKIP) Pessel, Mario Rosy, mengecam keras tindakan pengancaman terhadap profesi wartawan atau pers.


Ia menyebutkan, pengancaman terhadap wartawan merupakan tindakan yang dikategorikan sebagai perbuatan menghalang-halangi kerja wartawan atau pers, dalam melaksanakan pekerjaan jurnalistik sebagaimana diatur dalam pasal 18 UU 40 tahun 1999 tentang pers.


“Dengan adanya surat pelaporan itu, kami berharap pihak kepolisian menggunakan UU Pers Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dalam menangani kasus ini. Dan kami berharap ada tindakan tegas dari penegak hukum agar kejadian serupa tidak terulang dikemudian hari,” tuturnya.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.