Menyamar Sebagai Pembeli, Anak Bawah Umur Menjual Sabu Diamankan Polres OKU


Baturaja, Liputan Sumsel.Com - Seorang anak bawah umur (16) Sebut saja Budi,melakukan kegiatan mengedarkan  sabu di belakang kantor pemasaran PT.Semen Baturaja dalam kawasan Kelurahan Sukajadi Kecamatan Baturaja Timur, Ahad malam Senin (27/02/2022) sekira pukul 22.30 WIB, diamankan Anggota Satresnarkoba Polres OKU.


Kepala Kepolisian Resort Ogan Komering Ulu (Kapolres OKU) AKBP Danu Agus Purnomo, S.I.K, M.H didampingi Kasatresnarkoba Polres OKU melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Mardi Nursal kepada wartawan, Senen pagi (28/02/2022) sekira pukul 09.09 WIB, mengemukakan pada malam tersebut Anggota Satresnarkoba Polres OKU mendapat informasi dari warga Kelurahan Air Gading bahwa di belakang kantor pemasaran PT. Semen Baturaja sering terjadi transaksi narkotika. Mendapat informasi tersebut, sejumlah Anggota Satresnarkoba Polres OKU lalu melakukan tehnik underdog buy (pembelian terselubung) dengan menyamar sebagai pemesan (pembeli).


" Pada saat petugas dari Polres OKU menemui teduga, terduga langsung akan menyerahkan narkotika jenis sabu sebanyak satu bungkus yang diambil dari dalam kotak rokok dji sam soe warna hitam dan pada saat itulah terduga langsung diamankan berikut barang buktinya ke Mako Polres OKU guna diproses penyidikan lebih lanjut," jelas AKP Mardi Nursal.


Atas perbuatan terduga yang dalam keseharian berprofesi sebagai pekerja buruh dan dapat dijerat Pasal Primair 114 Ayat ( 1 ) Sub Pasal 112 Ayat ( 1) Undang-Undang Republik Indonesia (UU.RI) No.35 Tahun 2099 Tentang Narkotika dan UU RI No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak.

(Rul / Amp)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.