14 Raperda Mura Disetujui Jadi Perda.


MUSI RAWAS,liputansumsel.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mura menggelar rapat paripurna istimewa,dalam rangka penandatanganan nota kesepahaman.


Sekaligus Memorandum of Understanding (Mou) dalam penetapan keputusan DPRD Kabupaten Mura tentang Rancangan Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Kabupaten Mura di tahun 2022.


Pelaksanaan kegiatan berlangsung di gedung paripurna DPRD Kabupaten Mura Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Muara Beliti Kecamatan Muara Beliti,Rabu (2/3).


Terlihat hadir Bupati Mura Hj Ratna Machmud bersama Wakil Bupati Hj Suwarti,Wakil Ketua I,Wakil Ketua II DPRD Mura,Kepala OPD,SKPD,Badan hingga Camat.


Ketua DPRD Kabupaten Mura Azandri Sip, menjelaskan bahwa rapat paripurna hari ini membahas tentang 4 Raperda inisiatif DPRD,sekaligus jalin Mou dalam penetapan keputusan DPRD Kabupaten Mura tentang PROPEMPERDA Kabupaten Mura di tahun 2022.


Yang sudah menjadi pemikiran dan pertimbangan yang matang untuk diusulkan dan dibahas menjadi perda,seperti Raperda Tentang Pelaksanaan Sosialisasi Perda (Sosper) oleh DPRD hal ini tentu berangkat dari tidak tersosialisasinya sejumlah perda yang sudah diterbitkan. 


" Untuk itu pihak DPRD Mura sudah berpendapat sosialisasi perda ini penting diatur sedemikian rupa sehingga peraturan-peraturan itu dapat dipahami oleh masyarakat, "jelas Azandri. 


Ketua Badan Pembentukan Perda yang juga selaku anggota DPRD Mura Yudhi Fratama menerangkan adapun perda yang di bahas pada sidang paripurna hari ini.


Ada sebanyak 14 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang terdiri dari 10 dari Eksekutif dan 4 dari inisiatif DPRD Kabupaten Mura di tahun 2022.


Salah satunya soal Ilegal Fishing, perlindungan dan Pemberdayaan Petani serta Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan. 


Terkait Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, kami menilai sudah sangat penting.


Bagaimana saat ini kita melihat kebhinekaan tunggal ika sudah mulai luntur.


" Dan raperda ini akan mengatur dan memperbaiki ulang pendidikan pancasila dan wawasan kebangsaan hingga yang lainnya, " terang Yhudi.


Bupati Mura Hj Ratna Machmud menyampaikan bahwa hampir setiap kegiatan pemerintah sudah tentu harus memiliki legal standing. Dalam hal ini Peraturan Daerah (perda) menjadi salah satu kebutuhan. 


"Bersama DPRD Musirawas akan dibahas satu persatu untuk segera dijadikan Perda, "pungkas Bupati.


Sementara itu Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Musirawas, Amir Hamzah dalam laporannya menyebutkan ada sebanyak 14 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang terdiri dari 10 dari Eksekutif dan 4 dari inisiatif DPRD Musirawas. 


Berikut Prioritas Rancangan Perda dari Pemda Kabupaten Mura diantaranya : A. Raperda Tentang Pajak DaerahB. Raperda Tentang Retribusi Daerah C. Raperda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten MuraD. Raperda Tentang Pengelolahan Air Limbah DomestikE. Raperda Tentang Persetujuan Pembangunan GedungF. Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Mura Nomor 13 Tahun 2010 Tentang IrigasiG. Raperda Tentang Prasarana, sarana dan Utilitas Umum Perumahan H. Raperda Tentang Rencana Pembangunan, Perumahan dan Pembangunan Perumahan dan Kawasan Pemukiman I. Raperda Tentang Pendoman Penyelenggaraan Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban UmumJ. Raperda Tentang Pelaksanaan Metrologi Ilegal 


" Rancangan Perda Inisiatif dari DPRD Kabupaten Mura, diantaranya : A. Raperda Tentang Pelaksanaan Sosialisasi Perda (Sosper) oleh DPRD B. Raperda Tentang Ilegal FishingC. Raperda Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan PetaniD. Raperda Tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan,"cetus Sekwan.(Zul)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.