BPPD Palembang Monitoring Pajak Bagi Pelaku Usaha di Mal


Palembang,  liputanlumsel.com - Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang melakukan Monitoring pajak para pelaku usaha di beberapa mal di kota ini. 


"Kami hari ini melakukan monitoring ke Barong Cafe, A&W, Solaria, Jiro ramen dan Ayam Penyet Ria," kata Kepala BPPD Kota Palembang, Herly Kurniawan, Senin (14/3/2022).


Dia menyebutkan, monitoring bertujuan mengantisipasi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak restoran. 


Herly menyampaikan, pajak restoran untuk bulan Maret 2022 sudah sebanyak Rp 35 miliar. Sedangkan total PAD sudah Rp 150 miliar. 


"Pajak restoran sudah meningkat, namun kami harapkan masih bisa lebih maksimal lagi," kata Herly. 


Dia melanjutkan, setelah memonitoring di beberapa mal, ada beberapa WP yang tidak menyetor pajak. Alasannya gangguan pada sistem restoran.


"Kami tidak mau menerima alasan apa pun. Karena ini kan pajak yang sudah dibayarkan oleh konsumen, jadi harus di setorkan ke pemerintah," Herly menegaskan. 


Herly meminta masyarakat untuk melaporkan jika terdapat restoran yang tidak mencantumkan pajak yang telah di pungut di dalam struk transaksi.


"Silahkan laporkan jika menemukan indikasi kecurangan di restoran," pungkasnya. (Rl/Al)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.