PDAM Lematang Enim Akan Berlakukan Penyesuaian Tarif Air Bersih, Berikut Penjelasannya


Muara Enim, Liputansumsel.com Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Lematang Enim Kabupaten Muara Enim berencana melakukan penyesuaian tarif air bersih. Penyesuaian tarif ini juga akan di berlakukan oleh PDAM daerah lain Se-Provinsi Sumatera Selatan. 


Direktur PDAM Lematang Enim Sartono melalui Kabag Humas dan Hukum Jhon Iskandar didampingi Kabag Hubungan Langganan Yulian Eriyanto, Selasa (1/3/2022) menyampaikan, penyesuaian tarif ini menyusul Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan nomor 869/KPTS/IV/2021 tentang Penetapan Besaran Tarif Batas Bawah dan Tarif Batas Atas Air Minum Kabupaten/Kota Se-Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2022 tertanggal 29 Desember 2021. 


Jhon mengatakan, PDAM Lematang Enim juga terakhir melakukan penyesuaian tarif air bersih pada tahun 2010. Untuk penyesuaian tarif air bersih Tahun 2022 sebesar 37 persen dari tarif sebelumnya. 


"Berdasarkan SK Gubernur Provinsi Sumsel tersebut, kita akan melakukan penyesuaian tarif air bersih dengan batas bawah Rp 6.727 dan batas atas Rp12.578," terang Jhon. 


Jhon juga menyampaikan, bahwa keputusan Gubernur Sumsel itu seharusnya mulai diberlakukan pada awal tahun lalu. Namun pihaknya masih melakukan kajian terhadap penyesuaian tarif tersebut. 


"Tarif air bersih saat ini belum mengalami kenaikan. Kita juga masih melakukan sosialisasi SK Gubernur tersebut terkait penyesuaian tarif air bersih," ujarnya.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.