Diduga Numpang Nikah Dilinggau Bayar Rp 200 Ribu.


LUBUK LINGGAU,liputansumsel.com-   Persyaratan yang telah diberlakukan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) bagi sepasang maupun pasangan Calon Pengantin (Catin) di Kota Lubuklinggau.


Nampaknya mulai bertambah,pasalnya sebelum sepasang atau pasangan Catin menyerahkan berkas persyaratan pernikahan ke KUA.


Terlebih dahulu pihak pemohon sekaligus Catin harus melengkapi administrasi seperti KTP beserta Kartu Keluarga (KK) dan lainnya kepada pemerintah setempat.


Akan tetapi untuk biaya administrasi Numpang Nikah (NA) sudah ditetapkan oleh Kementerian Agama Kabupaten dan Kota di Provinsi sumatera selatan (sum-sel) , sebesar Rp 650.000; tidak ada biaya lainnya sebab langsung disetor melalu rekening bank.


Namun sangat disayangkan guna Numpang Nikah (NA) di Kelurahan Jawa Kanan ( SS ) , Kecamatan Lubuklinggau Timur II kota Lubuklinggau di duga telah dilakukan Pungutan Liar (Pungli) sebesar Rp 200.000;.


Menurut salah satu pasangan Catin WN (22) warga RT 12 Kelurahan Jawa Kanan SS (19/4) mengatakan beberapa hari yang lalu saya mendatangi Kantor Kelurahan untuk meminta surat Numpang Nikah (NA).


Sewaktu ingin memintah surat NA tersebut,pihak atau oknum pengawai Kelurahan menjelaskan ada biaya administrasi untuk memintah surat NA tersebut sebesar Rp 200.000; .


Sebab biaya administrasi itu memang sudah aturan di Kelurahan Kelurahan Jawa Kanan ( SS ) , Kecamatan Lubuklinggau Timur II kota Lubuklinggau.


" Karena adanya biaya administrasi tersebut sudah hasil rapat mupakat antara RT dan Kelurahan sehingga diberlakukan aturan itu,"kata Dia.


Dia menerangkan sebenarnya adanya aturan baru tersebut,sangat memberatkan sekali bagi saya sebagai seorang Catin.


Soalnya sepengetahuan saya untuk membuatan surat Numpang Nikah (NA) di kelurahan itu gratis,karena hingga saat ini belum ada himbauan dari Pemkot atau Pemkab ada biaya tambahan diluar biaya setoran NA di KUA maupun ke Kementerian Agama melalui bank tersebut.


" Dengan demikian sangat diharapkan sekali Pemkot Lubuklinggau dan dinas terkait untuk menindak lanjuti dugaan Pungli di Kelurahan Jawa Kanas SS itu,"terangnya.


Sementara itu Lurah Kelurahan Jawa Kanas Irwin menjelaskan biaya administrasi sebesar Rp 200.000; itu memang ada dan sudah diberlakukan dari tahun sebelumnya.


" Kemudian kegunaan dari biaya administrasi itu juga nantinya akan diperuntukkan apabilah warga mengudang pihak Kelurahan jika dilaksanakan hajatannya nanti.


" Dan uang tersebut untuk sumbangsi pihak Kelurahan sebagai sumbangan kepada sepasang Catin , yang akan melaksanakan resepsi pernikahannya,"jelasnya.(Zul)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.