Kendaraan Dinas Tak Boleh Dibawa Mudik


Palembang, Liputan Sumsel.Com - Pemerintah Kota Palembang tidak mengizinkan pegawai ASN maupun non PNSD mudik Lebaran memakai kendaraan dinas. 


"Ya. Diharapkan tidak mudik pakai kendaraan dinas, sesuai dengan surat edaran," ujar Sekretaris Daerah Kota Palembang, Ratu Dewa, Rabu (20/4/2022). 


Hanya saja, kebijakan tersebut tidaklah kaku. 


“Kalaupun dibutuhkan dan sangat mendesak, maka diharuskan membuat surat izin ke atasannya langsung atau ke kepala daerah, ataupun kepada pengelola barang,” kata Dewa. 


Terkait hari libur Lebaran ASN dan Non PNSD, itu akan dimulai hari Jumat tanggal 29 April mendatang. 


“Tetapi khusus yang bersifat pelayanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, itu tetap masuk kerja. Sistem shift tetapi alias bergantian jam kerjanya,” ucap Dewa.


Dewa juga menegaskan, jika nanti H-1 sebelum libur akan melakukan sidak untuk memastikan pegawai tetap bekerja.


“Nanti H-1 sebelum libur akan ada tim yang turun ke lapangan untuk sidak langsung. Karena kita ingin ASN dan Non ASN tetap masuk kerja. Begitu juga nanti setelah libur akan kita lakukan sidak. Akan ada konsekuensinya. Akan ada hukuman disiplin, ringan dan berat,” tegasnya. (Rl/Al)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.