Empat Orang ASN Kasus OTT, Dalam Proses Pelimpahan Berkas ke Kejari Pesse


Padand,Painan,Liputansumsel.com -- Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor) Satreskrim Polres Pesisir Selatan, terus melakukan proses kelengkapan berkas sebelum dilimpahkan ke penyidik Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, usai ditetapkan empat orang ASN, DSY (37), Y (42), NF (46) serta N (50) rekanan sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan.


Dalam operasi tangkap tangan beberapa bulan yang lalu, Rabu (20/4/2022). Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor) Satreskrim Polres Pesisir Selatan, pada ke empat tersangka tidak dilakukan penahanan.


Kapolres Pesisir Selatan AKBP. Sri Wibowo, S.IK.MH melalui Kasat Reskrim Polres Pessel AKP. Hendra Yose, SH dihubungi Liputansumsel.com, Senin (9/5/2022) mengatakan, Polres Pesisir Selatan tetap komit dan serius menangani kasus tersebut.


” Ya, kita sedang lengkapi berkas – berkas untuk proses lebih lanjut, untuk segera kita limpahkan ke penyidik Kejari Pessel,” tegas Hendra Yose.


Disampaikan Kasat Reskrim, sejauh ini barang bukti yang diamankan uang tunai pecahan Rp.50 ribu sebanyak 4 ikat bank berjumlah Rp. 20 juta, berbungkus plastik hitam, dan yang tunai pecahan Rp.100 ribu pecahan Rp.50 ribu Rp.4,5 juta pula, dalam amplop warna putih. Termasuk juga 4 unit handphone dan 2 unit laptop, serta 3 dokumen yang berkaitan dengan kejadian.


Lebih lanjut Nya, kejadian operasi tangkap tangan berawal Rabu (20/4/2022) sekira pukul 14.30 Wib pada saat tahapan pembuktian kualifikasi dan klarifikasi dalam pengadaan alat tangkap jaring ( Gillnet Monofilament dan Trammel Net) dan Coll Box dimana hanya N (50) Direktur CV MS sebagai penyedianya, yang mana Pokja akan menetapkan pada keseokan harinya, selain itu tim Unit Tipikor juga menemukan uang lainya senilai Rp.20 juta.


Dan terhadap pelaku kita jerat dengan Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 pasal 5 ayat 1 dan 2 Jo pasal 13 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang – Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberentasan Tindak Pidana Korupsi dan pasal 55 KUHPidana,” tutupnya. ( EL).

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.