Status Hukum MRT Terkait Kepemilikan Sabu, Ini Kata Ahli Hukum Pidana, Polres Pessel Harus Se


Padang,Painan,Liputansusel.com -- Ahli Hukum Pidana Indonesia, Prof. Dr. H. Elwi Danil menilai, kasus penangkapan narkoba jenis sabu yang menjerat salah seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan, harus jelas dan transparan oleh penegak hukum. Meskipun sebelumnya yang menangkap adalah anggota Unit Kodim 0311/Pessel.


“Baik, jadi pertama menurut ketentuan hukum acara pidana, apabila telah ada bukti permulaan yang cukup maka itu harus di proses. Dan itu sesuai Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyebutkan bahwa alat bukti yang sah adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa,” ujar Elwi Danil yang juga berprofesi sebagai guru besar dan pernah menjabat sebagai Dekan Fakultas Hukum Universitas Andalas (UNAND), Padang, Sumatera Barat, periode 2006-2010.


Menurutnya, terkait kasus tersebut yang bisa memberikan penilaian terhadap alat bukti tentu pihak kepolisian sendiri selaku penyidik. Namun demikian, jika warga atau masyarakat berpandangan bahwa dalam perkara itu sudah memiliki alat bukti yang cukup, maka polisi sebagai lembaga yang berwenang harus segera memproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.


“Jika sudah cukup alat bukti, kenapa tidak ditetapkan orang sebagai tersangka? Tentu hal ini bakal menimbulkan berbagai pertanyaan dan spekulasi dari masyarakat, kan begitu,” ucapnya lagi.


Elwi menyebut, terkait penahanan atau penangguhan memang menjadi kewajiban subjektif dari penegak hukum, dalam hal ini adalah kepolisian. Hal itu berdasarkan adanya tiga syarat yang bisa dipenuhi untuk menahan atau tidak menahan orang.


“Jadi, yang menilai itu juga pihak kepolisian. Namun, prosesnya harus sesuai petunjuk awal tadi, yakni dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, selanjutnya dikhawatirkan tersangka akan menghilangkan barang bukti, dan terakhir dikhawatirkan tersangka akan mengulangi perbuatannya melakukan tindak pidana,” katanya.


Namun, kata Elwi, kembali pada kasus narkoba yang menyeret seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Pessel, ia menyarankan sebaiknya pihak media mengawal dan menanyakan langsung kepada kepolisian setempat. Kenapa perkaranya belum diteruskan atau belum diproses.


“Kenapa wajib lapor? Padahal alat buktinya kan sudah ada. Dan sudah ditemukan dalam bentuk narkotika. Siapa yang menggerebeknya? Kan warga negara masyarakat Indonesia dalam hal ini adalah jajaran Kodim. Jadi, itu sudah jelas ada keterangan saksi dan alat buktinya. Kenapa tidak ditetapkan sebagai tersangka? Padahal ini adalah perkara narkotika. Kasus yang sangat serius dan sudah menjadi musuh negara,” tuturnya.


Elwi menjelaskan, meskipun penangkapan narkoba itu dilakukan oleh pihak Kodim 0311/Pessel. Namun untuk proses hukum selanjutnya, kata dia, pihak Kodim atau anggota unit yang melakukan penggerebekan bisa dijadikan sebagai saksi dalam perkara tersebut.


“Ya, boleh saja, jika sudah sesuai dengan prosedurnya. Kan itu sudah ada saksi dan alat bukti. Jadi, saya kira tidak ada alasan pihak kepolisian tidak menahan atau tidak menetapkan seseorang sebagai tersangka. Pandangan saya seperti itu,” ujarnya menjelaskan.


Sebelumnya diberitakan, Liputansemsel.com jaringan Haluan, pada Rabu (11/5/2022) sekira pukul 18.30 WIB, anggota Unit Intel Kodim 0311/Pesisir Selatan mengamankan seorang Ibu Rumah Tangga inisial MRT (40) dikediamannya, di Pasir Nan Panjang, Nagari Aur Duri, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan, karena diduga mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.


Pasi Intel Kodim 0311/Pesisir Selatan, Lettu Inf Indra Gunadi, menyebut, awalnya MRT tidak mengakui perbuatannya mengkonsumsi sabu. Namun setelah diinterogasi petugas dan menemukan sejumlah alat bukti, ia pun mengakui perbuatannya.


Sejumlah barang bukti (BB) yang diamankan dalam kejadian tersebut adalah, narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,59 gram, telepon genggam, timbangan digital, sendok takar, dan alat hisap.


Dihubungi terpisah, Kasat Narkoba Polres Pessel, AKP Hidup Mulia mengatakan, hingga kini pihaknya masih berupaya melengkapi sejumlah alat bukti terkait kasus yang menjerat MRT. Sementara, pihak keluarga pun telah mengajukan proses rehabilitasi ke BNNP Sumbar. Dan yang bersangkutan saat ini masih berstatus sebagai wajib lapor.


“Ya, masih dalam proses. MRT (40) tidak kami lepaskan, tetapi dikembalikan ke pihak keluarga, dan masih dalam pengawasan kami. Sebelumnya, yang bersangkutan kami bawa ke BNNP Sumbar untuk dilakukan rehabilitasi. Alasannya, pertama urinenya positif. Untuk masalah perkara selanjutnya, kami masih berupaya mencari bukti-bukti yang cukup,” ujar Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Polres Pesisir Selatan, AKP Hidup Mulia pada wartawan melalui sambungan telepon, Kamis (26/5/2022).

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.