Dihadapan Walikota dan Kajari, Kades Prabumulih Berjanji Tak Korupsi Dana Desa

 Dihadapan Walikota dan Kajari, Kades Prabumulih Berjanji Tak Korupsi Dana Desa

PRABUMULIH- Sebanyak 12 Kepala Desa di kota Prabumulih melakukan penandatanganan kesepakatan komitmen tidak akan melakukan korupsi dana desa bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) kota Prabumulih

Kegiatan yang dihadiri Kajari Prabumulih Roy Riady SH MH dan Wakil Walikota Prabumulih H Andriansyah Fikri SH dan Ketua DPRD Prabumulih Sutarno SE serta para pejabat Prabumulih itu digelar di lantai 1 gedung Pemkot Prabumulih, Selasa (17/5/2022).

"Kita menjadi fasilitator dan menyaksikan penandatangan fakta integritas seluruh Kepala Desa se Kota Prabumulih. Fakta integritas ini harus benar-benar menjadi tanggung jawab moral seluruh perangkat desa dan dilaksanakan dengan penuh kesadaran," ujar Kajari Prabumulih Roy Riady kepada wartawan.

Dalam fakta integritas itu seluruh Kades dengan penuh kesadaran berjanji tidak akan melakukan praktik pungli maupun korupsi.

Berjanji melakukan pelayanan prima bagi seluruh warga desanya itu dibacakan secara langsung oleh 12 kepala desa dihadapan para pejabat yang hadir.

Dengan pembacaan itu tentu Kepala Desa yang melanggar hal-hal yang telah mereka nyatakan dalam fakta Integritas maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kita salut, ini pertama dilakukan di Sumsel menurut kita dan kita salut pak Walikota," kata Roy sembari mengacungkan jempol.

Kajari mengaku, hendaknya fakta integritas yang ditandatangani dan dibacakan tersebut tidak hanya seremonial belaka dan berujung pada kepala desa terjerat KKN.

"Jangan hanya seremonial belaka tapi benar-benar diterapkan," katanya.

Roy Riady menambahkan, selain penandatangan fakta integritas kades, saat itu juga dilakukan penandatangan kerjasama Kejaksaan Negeri Prabumulih dengan Pemerintah Kota Prabumulih.

MOU ditandatangi pihaknya dan Walikota Prabumulih Ridho Yahya yang berisikan pendampingan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan Hukum lainnya Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

"Tentunya kesepakatan bersama ini tujuannya untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi para pihak dalam menyelesaikan permasalahan dalam bidang hukum dan tata negara di Pemerintah Kota Prabumulih," ujar Roy.




Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.