Herman Deru Harapkan Peran YBH Meliterasi Masyarakat Agar Melek Hukum


PALEMBANG, Liputansumsel.com, - Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H. Herman menggandeng  Yayasan Bantuan Hukum Sumsel Berkeadilan, untuk meliterasi masyarakat tentang dasar-dasar hukum yang terkait dengan permasalahan yang sering terjadi ditengah kehidupan sosial masyarakat.

 

Disela sela-sela  Deklarasi dan seminar dengan tema “Optimalisasi Penguatan Lembaga Bantuan Hukum Dan Paralegal Dalam Pelaksanaan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Tidak Mampu Dan Rentan Se-Sumsel Sampai Ke Tingkat Kelurahan Dan Desa”  bertempat di Hotel Swarna Dwipa, Selasa (14/6) pagi, Gubernur Herman Deru mengajak para pakar hukum dan intelektual di bidang hukum untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar dapat lebih memahami antara hak, kewajiban dan sanksi yang timbul bagi pelanggar hukum.

 

“Saya sampaikan kepada Yayasan bantuan hukum permasalahan pertama di daerah kita ini adalah literasi hukum yang belum meluas, Kita harus bersama-sama meliterisi masyarakat agar lebih melek hukum,” katanya.

 

Dikatakannya, Pemerintah Provinsi Sumsel memberikan apresiasi kepada Yayasan Bantuan Hukum Sumsel Berkeadilan yang telah menyelenggarakan deklarasi dan seminar, terlebih tema yang diusung sangat baik dan menjunjung tinggi nilai-nilai Kemanusiaan yang diharapkan dapat membantu masyarakat dalam mewujudkan kepastian hukum untuk mendapatkan keadilan. 

 

“Sebagai Kepala Daerah, Saya mengapresiasi ini. Kedepankan upayakan dengan upaya berembuk, kalau tidak ketemu dari berembuk itu baru ke meja hijau,” pungkasnya.


Sementara itu, Ketua Umum YLBH Sumsel KMS. Sigit Muhaimin SH mengatakan, tujuan dari deklarasi ini pihaknya akan melakukan gerakan-gerakan hukum seperti arahan dari Gubernur tadi yaitu meliterasi kepada masyarakat dan melakukan advokasi-advokasi khususnya masyarakat yang sesuai dengan organisasi Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Selatan Berkeadilan.


"Harapan kita setelah pelaksanaan ini, agenda kami selanjutnya akan melakukan rapat kerja menyusun program-program kerja sesuai dengan anggaran dasar rumah tangga (AD/ART) dan saya sampaikan kepada masyarakat Sumsel khususnya para pencari keadilan bahwasannya kami siap memberikan bantuan hukum kepada masyarakat Sumsel secara gratis karena kami sudah terakreditasi di Kemkumham, Insyaallah berguna untuk para pencari keadilan di Sumsel," katanya.


Setelah penandatanganan MoU, kami siap berkomitmen melalui Mou tersebut akan melakukan pendampingan advokasi terhadap driver online yang menurut kami rentan terhadap perlakuan ketidakadilan. Bagi masyarakat yang memerlukan bantuan hukum bisa datang ke Komplek PHDM 4 Pusri 18 A atau hubungi saya langsung," tutupnya.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.