Sekdin Disdik OKI Bantah Tudingan Miring Tanpa Bukti


OKI, LiputanSumSel.Com-- Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ilir, Abdullah Arfai membantah tudingan miring yang telah mencemarkan nama baiknya. Pasalnya, pertengahan Juni lalu dirinya dituduh memiliki  keterlibatan dalam pengaturan penggandaan lembar ujian tingkat sekolah dasar. Padahal berita itu tidak benar dan cenderung merugikan bagi Arfai.


Diakui Arfai berita bohong tersebut telah mengusik kenyamanan, bukan hanya dirasakan dirinya sendiri namun institusi tempat ia bekerja juga ikut terimbas.


"Kabar bohong yang seolah menuduh saya sudah dipastikan menjadi tersangka ini sangat merugikan. Terlebih, pemberitaan tersebut tanpa 

disertai secuil pun bukti atas perbuatan yang dituduhkan itu, jadi terkesan mengada-ada" ungkap Abdullah Arfai,Senin (25/07/2021)


Arfai memastikan dirinya tidak ada celah sedikitpun bahkan tidak ada sedikitpun kemampuan dan kemauan dirinya untuk menggandakan ribuan lembar kertas ujian.


"Saya bertanggung jawab atas penetapan jadwal serta melakukan pengawasan terhadap berlangsungnya ujian itu sendiri, tentu tak etis untuk saya menyalah gunakan amanah baik ini", imbuhnya. 


Arfai menjelaskan ujian tersebut diselenggarakan di sekolah masing-masing. Mulai dari persiapan lokasi, pendataan siswa hingga menetapkan anggaran penyelenggaraan. Termasuk juga penggandaan lembar ujian yang dituding kami sebagai operatornya. Semua diserahkan ke sekolah penyelenggara.


Penuturan Arfai tersebut dibenarkan oleh 

Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S), Ibrahim Lakoni.


Berdasarkan penuturan dari Ibrahim Lakoni diperoleh keterangan peran lini masing-masing dalam penyelenggaraan ujian tersebut. 


"Kami membantu menyiapkan materi ujian sesuai dengan kurikulum pelajaran siswa hingga menentukan bobot soal ujian. Hal itu dilakukan agar soal ujian memenuhi standarisasi yang telah ditetapkan berupa master soal, yang kemudian dikirim ke masing-masing sekolah untuk diperbanyak sesuai kebutuhan," terangnya.


Ibrahim memastikan pihaknya telah berkerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


"Setelah distribusi master soal dibagikan dimana selanjutnya sudah menjadi wewenang sekolah," ujarnya.


Ibrahim menjelaskan apabila terdapat beberapa sekolah yang kebetulan berada di percetakan yang sama, itu  bukan lagi berada di bawah koordinasinya, termasuk biaya cetak (selagi biaya tidak lebih dari Rp.250/lembar).


"Penggandaan ujian boleh dimana saja, apabila telah memenuhi standar kualitas dan biaya cetak. Demi efisiensi waktu dan transportasi, terkadang beberapa sekolah berangkat sekali jalan. Terutama yang wilayah desanya berdekatan. Sama sekali tidak ada aturan yang dilanggar dalam hal ini," pungkasnya. (PD)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.