Verifikasi Calon Peserta Pemilu, Ini Substansi nya

 


Indralaya.lipitansumsel.com--Setelah KPU RI membuka layanan pendaftaran Partai politik untuk menjadi peserta Pemilu pada 1 Agustus lalu, Selanjutnya, KPU akan memverifikasi dokumen yang diserahkan parpol secara administrasi dan melakukan penelitian kebenaran faktual atas berkas-berkas yang disediakan, hal ini disampaikan oleh salah satu Komisioner KPUD Ogan ilir, Rusdi Dadok SH.



Menurut Dadok (panggilan akrab), "pada 1 Agustus lalu KPU RI telah membuka layanan pendaftaran Partai politik untuk menjadi peserta Pemilu, Selanjutnya, KPU akan memverifikasi dokumen yang diserahkan parpol secara administrasi dan melakukan penelitian kebenaran faktual atas berkas-berkas yang disediakan" jelasnya.



Masih menurut Dadok, jika berdasarkan verifikasi administrasi dan faktual itu KPU kemudian menyatakan suatu parpol tidak memenuhi syarat, parpol yang bersangkutan berhak mengajukan sengketa proses ke Bawaslu. Jika putusan Bawaslu pun tidak dapat diterima, para pihak dapat mengajukan upaya hukum ke pengadilan tata usaha negara (PTUN).



"Proses ini menunjukkan begitu panjangnya untuk satu parpol dapat menjadi peserta pemilu, Mengapa? Karena beban administrasi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pun begitu besar; mulai dari pembuktian status partai politik hingga pemenuhan kepengurusan di berbagai tingkatan dengan syarat dan sebaran serta keanggotaan dengan jumlah tertentu wajib disajikan dengan berbagai dokumen yang disahkan oleh pimpinan,"  kata Komisioner KPUD Oi diruang kerjanya.




Dadok juga mejelaskan, Partai politik dapat menjadi peserta pemilu setelah memenuhi berbagai persyaratan, Mulai dari berstatus badan hukum, memiliki kepengurusan di seluruh provinsi, memiliki kepengurusan di sedikitnya 75 persen jumlah kabupaten/kota di provinsi, memiliki kepengurusan di sedikitnya 50 persen jumlah kecamatan di kabupaten/kota, menyertakan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan tingkat pusat, hingga memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 orang atau 1/1.000 dari jumlah penduduk pada kepengurusan partai politik yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota.



Partai politik juga disyaratkan mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan partai politik pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir pemilu, menyampaikan nama, lambang, dan tanda gambar partai politik kepada KPU dan menyerahkan nomor rekening atas nama partai politik pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.



Masih menurutnya, "Selain menyertakan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan tingkat pusat, partai politik juga disyaratkan memperhatikan 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Demikian juga, selain dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota, partai politik dituntut melengkapi salinan dokumen KTP elektronik atau kartu keluarga untuk kebutuhan sinkronisasi data keanggotaan", jelasnya.



Menengok jumlah parpol yang mengambil akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), terdapat puluhan calon peserta Pemilu 2024 yang potensial mengajukan pendaftaran.



Saat ditanya apakah Sipol itu, Rusdi dadok menjelaskan, "Sipol adalah sistem informasi partai politik atau sistem dan teknologi informasi yang digunakan dalam memfasilitasi pengelolaan administrasi pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu anggota DPR dan DPRD serta pemutakhiran data partai politik peserta pemilu secara berkelanjutan di tingkat KPU, KPU Provinsi, KPU kabupaten/kota, dan peserta Pemilu. Sistem ini adalah alat bantu untuk melakukan sistematisasi, menyusun database, mempermudah publikasi dan tentu saja mengurangi penggunaan kertas", ujar Dadok diakhir penjelasannya.(rul)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.