Indikasi Pungli Bermodus Jual Beli di SMPN 22 Palembang.


Palembang, Liputansumsel.com- Wakil wali kota Palembang melarang pihak sekolah menjual belikan atribut atribut sekolah seperti, kaos kaki, rompi, baju batik, dan baju muslim. Larangan itu bertujuan agar wali murid tidak di beratkan dengan biaya pendidikan. 


Tidak hanya Wakil Walikota, kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang Ahmad Zulinto selalu mewanti wanti agar pihak sekolah tidak ada yang menjual seragam sekolah dibawah naungannya. 


Larangan itu sepertinya tidak berlaku kepada Oknum yang ada di SMP Negeri 22 Palembang, hal itu terungkap dari sumber informasi yang dapat dipercaya, memang benar kami membeli seragam di sekolah berupa, Rompi, Putih biru, Muslim, Pramuka dan baju olahraga dengan harga kisaran Rp. 800.000.


Tak hanya itu praktik dugaan pungli bermodus jual beli baju seragam sekolah dibenarkan oleh beberapa siswa maupun siswi di Smpn 22 Palembang, kami membeli seragam tersebut melalui oknum guru berinisial SS yang menjabat sebagai wakil kepala sekolah dan guru bidang studi IPS. 


Dengan adanya informasi jual beli baju seragam sekolah dapat diduga adanya praktik praktik pungli yang dilakukan oleh oknum di SMP Negeri 22 tersebut, dan tidak menutup kemungkinan oknum Kepala Sekolah berinisial LM terlibat. 


Saat dikonfirmasi Senin, 12 September 2022 LM selaku Kepala SMPN 22 Palembang tidak ada di tempat, "Ibu sedang keluar pak tidak ada di sekolah ke Diknas" Ujar penjaga sekokah.


Saat dihubungi kembali diruang kerjanya LM tetap tidak ada di sekolah ucap penjaga sekolah, ditelpon maupun dikirim  pesan WhatsApp  tidak membalas, Rabu 14 September 2022.


Hingga berita ini ditayangkan belum ada tanggapan dari pihak terkait baik dari Disdik, maupun Fitrianti Agustinda selaku Wakil Walikota Palembang.

(Armin)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.