Ingatkan Pegawai Pemkot Prabumulih, Jangan Terima Gratifikasi dan Terjerumus Korupsi

 

PRABUMULIH, liputansumsel.com– Melakukan pencegahan dan anti korupsi, lewat Roadshow Bus KPK RI Jelajah Negeri di Prabumulih memasuki segala lini di lingkungan Pemerintah kota (Pemkot) dan juga DPRD.Setelah melakukan sosialisasi di lingkungan DPRD terkait pencegahan dan anti korupsi, Rabu, 14 September 2022. KPK RI mengumpulkan ASN Eselon III dan IV serta pejabat fungsional di Gedung Kesenian Rumah Dinas (Rumdin) Walikota (Wako).

Tujuannya, tidak lain guna memberikan pencerahan terkait soal gratifikasi dan juga perkara korupsi.

Petuga KPK RI, Yulianto Sapto Prasetyo mengingat, agar para ASN tidak menerima janji dan hadiah dari pihak mana pun. Karena, selaku pejabat negara ataupun ASN di larang menerimanya.

“Hal itu bisa dikategorikan sebagai gratifikasi, dan masuk dalam perkara korupsi. KPK RI, sangat konsisten menangani hal itu,” ujar Yulianto.

Diingatkan, dalam pengelola anggaran harus dikelola sebaiknya sesuai aturan dan ketentuan. Agar selamat, dan terhindar dari namanya korupsi. “Kalau sudah terjerat gratifikasi, ancamannya yah terjerat korupsi berupa pasal pidana,” pesannya.

Sementara itu, Sekda Prabumulih, Elman ST MM menyambut baik pembekalan diberikan KPK RI terkait gratifikasi dan korupsi di lingkungan ASN Pemkot Prabumulih.

“Setidaknya, memberikan pencerahan bagi para ASN agar tidak melakukan gratifikasi dan juga korupsi. Ini demi terselenggaranya pemerintah baik dan transparan serta akuntabilitas di Prabumulih,” terang Elman.

Kata dia, apalagi Walikota (Wako) Prabumulih, terus melakukan perbaikan dan perubahan mendukung program KPK RI melalui Korsupgah menciptakan pemerintahan di Pemkot Prabumulih semakin baik.

“Kita tekankan, agar para ASN ikut mendukung program KPK RI. Dan, menerapkan apa telah didapat dalam sosialisasi anti korupsi ini,” sebutn

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.