Pilwabup Muara Enim Berjalan Lancar dan Aman, Kaffah Terpilih Wabup Tahun 2018-2023


Muara Enim, Liputansumsel.com — Dalam rangka Pemilihan Wakil Bupati (Pilwabup) melalui pemungutan dan penghitungan serta penetapan Wakil Bupati Muara Enim terpilih sisa masa jabatan Tahun 2018-2023 yaitu Ahmad Usmarwi Kaffah yang akrab di sapa Kaffah terpilih sebagai Wakil Bupati Kabupaten Muara Enim setelah mendapatkan 35 suara sah pada Rapat Paripurna ke XVII oleh DPRD Kabupaten Muara Enim, Selasa (6/9/2022). 


Ahmad Usmarwi Kaffah dengan nomor urut 1 ditetapkan sebagai Wakil Bupati Muara Enim terpilih usai mendapat 35 suara sah yang mana mengalahkan nomor urut 2 yaitu Muhammad Yudistira Syahputra yang hanya memperoleh 1 suara sah. 


Pantauan di lapangan, rapat Paripurna itu dihadiri oleh 36 orang dari 45 orang anggota DPRD Muara Enim. Rapat Paripurna itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Muara enim Liono Basuki serta dihadiri oleh Pj Sekretaris Daerah Muara Enim Riswandar, Forkompimda, para kepala OPD, tokoh masyarakat dan tokoh agama. 


Pemungutan suara tersebut diikuti oleh 36 anggota DPRD Muara Enim yang hadir dan dipandu oleh Pansus pemilihan. Kedua saksi dari calon wakil Bupati yang telah ditetapkan terlebih dahulu menyerahkan surat mandat yang kemudian diverifikasi oleh pansus pemilihan. 


Pansus pemilihan kemudian menyampaikan tata cara pemungutan suara. Pemungutan suara dilakukan secara langsung dan tertutup. Para pemilih melakukan pemilihan dengan cara mencoblos menggunakan alat yang disediakan oleh panitia khusus pemilihan. Para pemilih juga tidak diperkenankan membawa handphone atau kamera serta alat-alat lain yang dapat memberikan tanda pada surat suara. 


Saksi dari kedua calon wakil bupati kemudian melakukan pengecekan surat suara untuk memastikan kondisi dan jumlah surat suara yang berjumlah 45 surat suara ditambah 5 surat suara cadangan. Kemudian dilanjutkan pengecekan kondisi kotak suara dan bilik suara. 


Setelah dilakukan pengecekan, Ketua Pansus Pemilihan membuka acara pemungutan suara secara resmi. Anggota DPRD Muara Enim yang hadir dipanggil satu persatu bergantian untuk melakukan pencoblosan. 


Pemilihan itu berlangsung selama lebih kurang 30 menit, semua anggota DPRD Muara Enim yang hadir telah memberikan suara. Saksi kedua calon wakil bupati kemudian mengecek jumlah surat suara tersisa. 


Usai anggota DPRD Muara Enim memberikan suara, Pansus pemilihan selanjutnya memandu kegiatan penghitungan suara. 


Penghitungan suara dilakukan secara terbuka disaksikan oleh suluruh peserta rapat paripurna yang hadir. Surat suara dibuka satu persatu dan dicek keabsahannya oleh saksi hingga pansus pemilihan. 


Calon wakil Bupati Muara Enim nomor 1, Ahmad Usmarwi Kaffah unggul dalam proses pemilihan Wakil Bupati Muara Enim dengan perolehan suara sebanyak 35 suara, sementara Calon Wakil Bupati nomor urut 2 Yudistira Syahputra hanya mendapatkan 1 suara. 


Berdasarkan hasil tersebut, DPRD Kabupaten Muara Enim menetapkan Ahmad Usmarwi Kaffah sebagai Wakil Bupati Muara Enim terpilih sisa masa jabatan Tahun 2018-2023. 


“Menyatakan Ahmad Usmarwi Kaffah memperoleh suara sebanyak 35 suara, selanjutnya akan ditetapkan sebagai Wakil Bupati Muara Enim terpilih sisa masa jabatan 2018-2023,” ujar Ketua DPRD Liono Basuki.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.