Jabatan Ketua RT, RW Paling lama 2 Priode Sesuai Perda 2 Tahun 2022


Palembang,liputansumsel.com--Persoalan jabatan ketua rukun tetangga dan rukun warga sejak diberlakukannya Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang Nomor 2 Tahun 2022  pada Januari 2022, kini mulai diterapkan.


Menurut Sekretaris Lurah ( Seklur ) Sukajaya Kecamatan Sukarami, Andi Syafriansah, SE (4/10/2022) di ruang kerjanya mengatakan, pemberlakuan Perda Nomor 2 Tahun 2022 sudah diberlakukan beberapa bulan lalu.


Dikatakan Andi, Untuk kelurahan Sukajaya tinggal 40 persen lagi yang belum dilakukan pemilihan ketua rt dan rw. Belum dilaksanakannya hal tersebut lantaran sebanyak  34 RT belum habis masa jabatan. Mulai dari ketua RT definitif yang belum habis masa jabatannya, juga karena adanya jabatan Plt ketua RT karena mengisi kekosongan masa Covid 19 belum berakhir.


"Masa jabatan ketua RT Dan RW berdasar Perda 2 tahun  2022 dibatasi hanya selama 2 priode baik berturut turut, maupun tidak berturut turut. Dan masa jabatannya selama 5 tahun sejak ditetapkan

Karena  regulasinya berlaku otomatis, dalam arti kalau sudah menjabat selama 2 priode harus diberikan kesempatan kepada warga lain. Artinya ketua yang  lama apapun alasan dan dasarnya tidak boleh mencalonkan lagi. Karena kalau masih tetap terjadi, artinya melanggar aturan yang telah diundangkan." Tutur Andi menegaskan.


Sementara untuk proses akan dilakukannya pemilihan ketua RT, maka Ketua RW setempat melakukan koordinasi dengan pengurus RT yang akan diganti untuk membentuk Panitia seleksi calon RT itu yang kemudian dilaporkan kepada Lurah wilayah itu bernaung.

Selanjutnya Lurah akan memberikan pengarahan dan petunjuk untuk penjaringan Calon Ketua RT. Kata Andi menambahkan.


Mudah mudahan dalam tahun ini implementasi Perda 2 tersebut terhadap kedudukan jabatan ketua rt dan rw di Kota Palembang segera terealisasi.

Dan Alhamdulillah proses penjaringan calon ketua rt yang sudah dilaksanakan di Kelurahan Sukajaya berjalan lancar tak ada kendala. Tutup Andi.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.