Menjelang Pilkades Serentak, beredar di lumpatan Selebaran berlogo burung Garuda


MUBA,liputansumsel.com-Menjelang Pesta Demokrasi Pilkades serentak yang akan dilaksanakan pada tanggal,17/10/22. bukannya membuat masyarakat Desa Lumpatan nyaman dan tenang malah masyarakat dibuat gaduh, heboh serta gempar.


Pasalnya, telah beredar lembaran kertas berlogo burung garuda yang bertuliskan Petikan Surat Keputusan Kepala Desa (Kades) Lumpatan  "TENTANG PENERIMA HASIL PLASMA DESA" ditengah - tengah masyarakat yang Di Duga diedarkan atau disebar luaskan oleh pendukung calon kades Nomor Urut 01 ke Masyarakat guna memperoleh suara terbanyak dalam pilkades nanti sehinga membuat warga yang merupakan pendukung kadidat calon kades Nomor Urut 02 dan 03 pada hari kamis,13/10 beramai - ramai mendatangi Kantor Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin (MUBA),Jum'at,(14/10/22)


"Kedatangan kami ke kantor camat Sekayu ini hanyalah untuk meminta dan memohon kepada  Camat Sekayu M. TAISIR GUNAWAN, S.Sos. MM untuk menindaklanjuti tentang kebenaran dari petikan SK kades tersebut secara berkeadilan karena menurut kami ada Dugaan-dugaan kecurangan di Pilkades ini khususnya di Desa Lumpatan, yang tidak dapat kami terima tanpa adanya pengusutan dari pihak yang berwenang," ungkap salah satu warga yang namanya tidak mau di sebutkan.


Salah satu warga Lumpatan yang juga tidak mau disebutkan namanya yang merupakan salah satu anggota Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) ketika di tanya tentang Petikan SK kades tersebut dia mengatakan kami dari BPD khususnya saya tidak pernah mengetahui kalau ada SK Kades tersebut karena saya tidak pernah di ikut sertakan dalam pembentukan rancangan SK kades tersebut saya baru mengetahui dan di duga setelah beredarnya SK tersebut ke warga kurang lebih sebanyak 700 warga Desa Lumpatan telah menerima SK tersebut yang sebelumnya warga dimintai untuk mengumpulkan KK, KTP serta pas foto.


Seperti halnya dengan Albet yang juga warga lumpatan,salah satu orang dari sekian banyak yang menerima Petikan Surat Keputusan Kepala Desa dengan Nomor Urut surat 514 mengatakan "memang ada oknum yang datang kerumah saya dan menjelaskan prihal dari isi SK tersebut kalau mau ikut dan dapat maka saya harus mengumpulkan KK,KTP serta pas foto namun pada saat itu saya tidak memiliki pas foto yang diminta maka hanya KK dan KTP saja yang kasihkan setelahnya saya tidak berharap banyak lagi karena oknum tersebut mengatakan kalau tidak ada pas fhoto maka tidak dapat ikut atau masuk kedalam yang sebagaimana dijelaskan dalam SK Kades tersebut tetapi selang beberapa hari saya diantarkan atau dikasihkan SK Kades tersebut",jelasnya.


Ditempat yang sama diruangan kerjanya pada hari kamis,(13/10/22). M. TAISIR GUNAWAN, S.Sos. MM yang merupakan Camat Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin Mengatakan,saya belum mengetahui Petikan Surat Keputusan Kepala Desa (Kades) Lumpatan  "TENTANG PENERIMA HASIL PLASMA DESA" kalau untuk Desa Bailangu saya mengetahui karena saya ikut hadir dalam serah terima antara Desa bailangu dengan pihak PT disamping itu Desa Bailangu mengadakan Musyawarah Desa terlebih dahulu untuk menetapkan siapa - siapa warga yang berhak ikut atau menerima hasil dari plasma tersebut.


"untuk permasalahan dari SK yang telah beredar ditengah - tengah masyarakat desa Lumpatan tersebut berhubung Pj.Kades untuk Desa Lumpatan  barusan selesai di lantik maka saya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Pj kades Desa Lumpatan bapak susilo untuk memangil saudara ABD FATTAH guna menjelaskan kebenaran dari SK tersebut dan apabila nantinya SK tersebut tidak dapat  dipertangung- jawabkan kebenaranya maka kita akan meminta kepada saudara ABD FATTAH untuk mengumumkan kepada masyarakat dan menarik kembali SK yang telah dikasihkan kepada masyarakat sebelum waktu pilkades serentak nanti"Tutur camat,(Tim/rill).

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.