Dua Oknum Anggota Satpol PP Kota Pangkalpinang Diduga Terlibat Penggunaan Dan Peredaran Narkotika Jenis Sabu


PANGKALPINANG, Liputansumsel.com -- Dua oknum anggota Satpol PP Kota Pangkalpinang ditangkap anggota Polres Pangkalpinang lantaran diduga terlibat kasus penggunaan dan peredaran narkotika jenis sabu-sabu. 


Kedua oknum anggota tersebut yakni IN (26), dan IQ (24) yang ditangkap tim Kalong Polres Pangkalpinang merupakan Pegawai Harian Lepas (PHL) sejak terhitung tahun 2019.


Berdasarkan informasi yang dihimpun dari media Bangkapos.com, awal kejadian penangkapan bermula pada IQ yang ditangkap pada hari Rabu (09/11/2022) di pinggir jalan Kampung Melayu, Kota Pangkalpinang sekitar pukul 21.30 wib. 


Ketika dilakukan penggeledahan oleh tim Kalong Satresnarkoba Polres Pangkalpinang, ditemukan satu bungkus plastik strip bening diduga narkotika jenis sabu.


Setelah ditemukan narkoba, tim Kalong melakukan pendalaman dengan interogasi terhadap IQ.


Tak butuh lama, kembali berhasil meringkus tersangka lain bernama IN yang memberikan narkotika jenis sabu tersebut kepada IQ.


IN ditangkap dikediamannya oleh tim Kalong Satresnarkoba Polres Pangkalpinang pukul 22.50 wib.


Sementara itu, Kapolres Pangkalpinang, AKBP Dwi Budi Murtiono saat dikonfirmasi media ini melalui pesan Whatsapp mengatakan untuk menanyakan langsung kepada Kasat Narkoba Polres Pangkalpinang.


"Ke Kasat Narkoba mas, karena saya lagi kurang sehat. Maaf" ungkap Kapolres Pangkalpinang, Jumat (11/11/2022) di Pangkalpinang.


Kasat Pol PP Kota Pangkalpinang, Efran ketika dikonfirmasi kemarin mengatakan untuk disuruh hari ini pukul 09.00, namun saat dikonfirmasi kembali tidak ada tanggapan. Pesan Whatsapp pun hanya centang dua biru. 


Sementara itu, media ini masih mengusahakan untuk konfirmasi ke Kasat Narkoba Polres Pangkalpinang untuk menanyakan kelanjutan kasus dua oknum Satpol PP Kota Pangkalpinang tersebut. (Iqbal)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.