Satu Bulan Terakhir, Polres Pangkalpinang Berhasil Ungkap 10 Kasus Narkoba
PANGKALPINANG, Liputansumsel.com -- Patut diapresiasi, Polres Pangkalpinang berhasil ungkap 10 kasus narkoba dalam satu bulan terakhir di wilayah hukumnya, terhitung bulan Oktober sampai November 2022.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Kapolres Pangkalpinang, AKBP Dwi Budi Murtiono saat mengadakan pers rilis, Senin (14/11/2022) di Polres Pangkalpinang.
Adapun 10 kasus tersebut berupa identitas pelaku, barang bukti dan juga pasal yang dikenakan sebagai berikut :
1. ER, dan AG, barang bukti yang ditemukan narkotika golongan I dalam bentuk Bukan Tanaman Jenis Sabu yang di bungkus satu plastik bening ukuran kecil dengan berat bruto 0,23 gram. Pasal yang dikenakan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1.
2. DK, barang bukti yang ditemukan narkotika golongan I dalam bentuk Bukan Tanaman Jenis Sabu yang di bungkus satu plastik bening ukuran kecil dengan berat bruto 0,40 gram. Pasal dikenakan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1.
3. AR, dan HD, barang bukti yang ditemukan narkotika golongan I dalam bentuk Bukan Tanaman Jenis Sabu yang di bungkus 24 plastik bening ukuran kecil dengan berat bruto 6,08 gram, tiga buah plastik strip bening ukuran sedang dengan berat bruto 2,41 gram, dan narkotika golongan I dalam bentuk Bukan Tanaman Jenis Sabu yang di bungkus saru plastik bening ukuran kecil dengan berat bruto 0,22 gram. Pasal yang dikenakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2.
4. AF, barang bukti yang ditemukan narkotika golongan I dalam bentuk Bukan Tanaman Jenis Sabu yang di bungkus sebanyak satu plastik bening ukuran kecil; dengan berat bruto 0,33 gram. Dan Narkotika Golongan I dalam bentuk Bukan Tanaman Jenis Sabu yang di bungkus sebanyak 34 plastik bening ukuran kecil dengan berat bruto 12,33 gram. Pasal dikenakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2.
5. MR, dan IS, barang bukti yang ditemukan narkotika golongan I dalam bentuk Bukan Tanaman Jenis Sabu yang di bungkus sebanyak 3 plastik bening ukuran kecil dengan berat bruto 0,83 gram. Pasal yang dikenakan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1.
6. RS, barang bukti yang ditemukan narkotika golongan I dalam Bentuk Bukan Tanaman Jenis Sabu yang dibungkus sebanyak satu plastik strip bening ukuran besar dengan berat bruto 29,78 gram. Pasal yang dikenakan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1.
7. IR, barang bukti yang ditemukan narkotika golongan I dalam bentuk Bukan Tanaman Jenis Sabu yang di bungkus satu plastik bening ukuran sedang dengan berat bruto 2,73 gram, dan narkotika golongan I dalam bentuk Bukan Tanaman Jenis Sabu yang di bungkus 10 plastik bening ukuran kecil dengan berat bruto 3,47 gram. Pasal dikenakan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1.
8. MI, dan KN, barang bukti yang ditemukan narkotika golongan I dalam Bentuk Bukan Tanaman Jenis Sabu yang dibungkus sebanyak satu plastik strip bening ukuran kecil dengan berat bruto 1,22 gram. Pasal dikenakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2.
9. AK, dan DS, barang bukti yang ditemukan narkotika golongan I dalam Bentuk Bukan Tanaman Jenis Sabu yang dibungkus sebanyak tujuh plastik strip bening ukuran kecil dengan berat bruto 2,15 gram. Pasal yang dikenakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2.
10. RD, dan RF, barang bukti yang ditemukan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman yang diduga jenis ganja yang di bungkus sebanyak 6 paket yang dibungkus dalam kertas, dan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman yang diduga jenis ganja yang di bungkus sebanyak 1 paket yang dibungkus dalam plastik bening. Pasal dikenakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2.
Total barang bukti yang diamankan selama Oktober hingga 14 November 2022, yakni 63,57 gram sabu-sabu dan ganja seberat 20,05 gram.
Untuk keseluruhannya pun didapatkan dari total 16 tersangka, dengan 10 laporan polisi yang berhasil diungkap pihak Satresnarkoba Polres Pangkalpinang. (Iqbal)
Tidak ada komentar
Posting Komentar