Kejari OKI Diminta Tegas Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Korupsi Kades di Pampangan


OKI, LiputanSumSel.Com - Dugaan korupsi salah seorang Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Pampangan OKI dilatarbelakangi oleh pembangunan sarana desa yang menghabiskan dana tidak sedikit namun tidak dapat berfungsi sama sekali. 3 orang warga tersebut yakni SI, AM, dan KH bersama 45 orang warga lainnya telah melaporkan dugaan Pembangunan Dana Desa Fiktif yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Desa yang berinsial HH.


"Laporan pengaduan telah masuk pada 22 Nopember 2021, namun hingga saat ini Pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten OKI belum memberi tanggapan " Ujar SI


Ditambahkan SI, masyarakat menduga adanya tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh Kepala Desa terkait penyalagunaan dan penyelewengan Dana APBDes. Hal ini dikarenakan bangunan PAMSIMAS tidak berfungsi sama sekali sejak awal di bangun dikarenakan anggaran tahun 2017 s/d 2020, dan pembangunan PAMSIMAS tahun anggaran 2017 s/d 2018 yang tidak Sesuai dengan RAB


SI juga menyampaikan delapan point terkait dugaan Pembangunan fiktif  yang ada dalam laporan dan pengaduan yang telah dilakukan yaitu : (1) pembangunan tembok penahan tanah 200 meter TA 2017 RP 181.651.40; (2)

peningkatan sambungan air bersih ke rumah warga TA 2019 Rp.24.574.550.00; (3) pembangunan Rehabilitasi  peningkatan sarana dan prasarana Kepemudaan dan olahraga milik Desa TA.2019 Rp.104.489.000,00/DDS; (4) pembangunan rehabilitasi peningkatan sarana dan prasarana kepemudaan dan olahraga milik Desa TA.87.504.000,00/DD; 


Adapun 4 poin lainnya yaitu (5) pembangunan Rehabilirasi peningkatan sarana dan perasaan kepemudaan dan olahraga milik Desa TA.2020 Rp.97.579.000,00; (6) pembangunan Rehabilitasi peningkatan pelabuhan perikanan Sungai Kecil milik desa TA.2020.Rp.63.124.000,00 ; (7) pembinaan kemasyarakatan,pembinaan lembaga Kemasyarakatan dan pembinaan PKK dari TA.2017 s.d 2020 lebih kurang Rp.191.875.000,00 (tidak terealisasi); (8) pemberdayaan masyarakat dan pberdayaan lembaga kemasyarakatan TA.2017s.d 2020 Lebih kurang Rp.63.795.000,00 (tidak terealisasi) 

Jadi total belanja fiktif :Rp.814.554.950.00.


Lebih parahnya, pelanggaran administratif juga dilakukan dengan melakukan pemalsuan beberapa tanda tangan BPD (inisial SW dan SU) ujar SI menjelaskan di salah satu  rumah makan Padang selasa (27/12/22).


Mendapati laporan pengaduan yang kurang mendapatkan tanggapan , maka dari itu pihak pelapor turut menyampaikan tindakan penyelewengan ini kepada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Front Masyarakat Bersatu (FMB) Sumatera Selatan agar laporan ini segera dilakukan tindak lanjut sesuai peraturan Hukum yang berlaku.


Kejari OKI dinilai lamban tanggapi laporan maka Ketua LSM FMB Sarmedi Udan alias Pak Boy melaporkan dugaan kasus tersebut ke KPK.


" Jawaban KPK laporan tersebut sudah di Telaah kurang Cukup syarat dan kerugian negara belum I milyar" jawaban KPK yang di jelaskan oleh Pak Boy


Pada hari yang sama dengan pernyataan tersebut, Kajari OKI Decky Darmawan SH MH melalui Kasubsi Ekonomi, Keuangan dan Pengamanan Pembangunan Strategis Intel M.Fahri Aditya SH mengatakan" hal ini sudah tersampaikan Croscek kontruksi pun sudah dilakukan tindaklanjut terhadap laporan tersebut ,dan salah satunya sudah dibuat surat perintah tugas untuk mencari point-Point terkait laporan Pelapor, tim Kejari OKI pun sudah melakukan peninjauan dilapangan dan mendapatkan informasi laporan dokumentasi point 1 sampai 6 Fisiknya semua ada berbeda dengan point yang dilaporkan, dan sekarang tim akan menyesuaikan dokumen dokumen pertanggungjawaban sesuai laporan dokumentasi dari kegiatan dan segera meminta klarifikasi dari pihak pihak  terkait"tutup Fahri.


Cepat atau lambat pelaku korupsi harus segera mendapatkan sanksi yang setimpal, terlebih bagi pelaku yang tega merampas hak masyarakat desa dan sarana desa yang jadi tidak berfungsi (Pov)p

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.