Kepala DPMPTSP Naker Kota Pangkalpinang Sebut Tenaga Kerja Yang Diserap Menurun 64 Persen Dari Tahun Sebelumnya


PANGKALPINANG, Liputansumsel.com, -- Berdasarkan data di DPMPTSP Naker Kota Pangkalpinang per Triwulan 1, 2, dan 3 tahun 2022, kegiatan penanaman modal yang dilaporkan sebesar 371 M, dengan menyerap tenaga kerja sebanyak 440 tenaga kerja.


Kepala DPMPTSP Naker Kota Pangkalpinang, Yan Rizana mengatakan sebelumnya laporan kegiatan penanaman modal tahun 2021 dengan realisasi investasi sebesar 437 M, dengan laporan tenaga kerja sebanyak 1.249 tenaga kerja. 


"Terjadi penurunan sebesar 64% ini mungkin disebabkan pengurangan karyawan karena pandemi covid19, penggunaan sistem sehingga tidak memerlukan tenaga kerja manusia dan juga dikarenakan kurangnya kesadaran perusahaan untuk melaporkan kegiatan penanaman modalnya," ucap Yan, Jumat (09/12/2022), saat dikonfirmasi media ini.


Dikatakannya setiap perusahaan wajib melaporkan kondisi tenaga kerja minimal 30 hari setelah pendirian, menjalankan, dan memindahkan,  perusahaannya berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1981 pasal 10 ayat 1.


"Bagi perusahaan yang tidak melaksanakan atau tidak melaporkan kondisi tenaga kerjanya dapat dikenakan sanksi pidana maksimal 3 bulan kurungan," jelas Yan Rizana. (Iqbal)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.