Ambil Langkah Pasti Jika Kejari Tidak Tegas, Ketua LSM FMBS akan Lapor Kejati & Kejagung



OKI, LiputanSumSel.com - Laporan dugaan korupsi Kades Serdang Kecamatan Pampangan Kabupaten OKI oleh 3 warganya (SI, AM dan KI) beserta 45 orang lainnya sampai dengan saat ini belum mendapatkan kejelasan baik dari Inspektorat maupun Kejari OKI. Jika masih belum direspon, Ketua LSM FMBS ambil langkah tegas untuk meneruskan laporan ke Kejati hingga Kejagung. 


pelapor (AM) dan KI menyampaikan 

"ada perbedaan jawaban antara kedua institusi.

Jawaban dari Kejaksaan terkait laporan mereka yang sudah dilaporkan dari tanggal 22 November 2021 dan dijawab pada Desember 2022. Hal ini disampaikan oleh Pihak  Kejari  melalui Kasubsi Intel M. Fahri Aditya, SH masih dalam tahap Klarifikasi hingga sekarang, dan terkesan dinilai jalan ditempat", konfirmasi Melalui Media Pada (27/12/22)



Di sisi lainnya, pihak Inspektorat menurut AM Dan KI memberikan jawaban yang jauh berbeda. 

" Saya dan KI mendatangi Inspektorat pada Juli 2022, dan dijawab oleh pihak inspektorat yaitu setelah dirinci ada kerugian negara  100 Juta, Lebih bersamaan dengan ini  Kades Serdang belum mengembalikan uang kurang lebih sudah diperincikan senilai 100 Juta Lebih" Terang AM yang meneruskan jawaban pihak Inspektorat Pada Bulan Juli tahun 2022


AM juga meneruskan informasi yang diterima  bahwa di bulan Juli 2022 mendapati penjelasan dari Inspektorat,inspektorat OKI sudah Merinci ada Kerugian Negara senila 100 juta Lebih.


Lanjut AM Dan Ki "sudah jelas terbukti dengan kronologis yang tercatat pihak terlapor belum juga ditindak tegas oleh pihak kejaksaan OKI terkait dugaan korupsi yang telah dilakukan oleh Kades Serdang Kec Pampangan Mengapa Kades Serdang yang telah melakukan kelalaian hingga kini belum mendapat tindakan tegas". 


Menindaklanjuti penjelasan pelapor terkait jawaban keterangan pihak Inspektorat Kabupaten OKI Media Portal ini Mencoba Konfirmasi ke kantor Inspektorat, namun sangat disayangkan Inspektur Inspektorat Kabupaten OKI Endro Suarno tidak berada ditempat begitu pun dengan Sekretaris Inspektorat menurut penjelasan anggota Sat PoL PP yang bertugas di tempat tersebut, Senin (02/01/23) 


Agar lebih Jelas , Media portal ini mencoba Konfirmasi  Kades Serdang  Melalui sambungan seluler dengan nomor Handphone 0821.8058 XXXX. Sayangnya, tidak ada jawaban dari Kades Serdang. Setelah dikonfirmasi dengan Staf Pegawai Kecamatan Pampangan yang enggan di sebutkan identitasnya bahwa Kades Serdang HH Sedang Sakit.


Menanggapi Hal tersebut Ketua LSM  Front Masyarakat Bersatu (FMB) SumSel Sarmedi Udan yang akrab di panggil Pak Boy yang di kenal sosok yang tegas terhadap kepentingan masyarakat pun angkat bicara dan Mengatakan"

Masyarakat Serdang Kecamatan Pampangan Sangat membutuhkan keadilan jadi tolong kepada pihak terkait khususnya Inspektorat dan Kejaksaan OKI agar kiranya dapat melaksanakan tugas sesuai tupoksi nya masing masing, jangan terkesan lamban apalagi dalam menindaklanjuti perihal korupsi yang ada di Bende Seguguk yang kita cintai ini" Terang pak boy.


Sangat disayangkan, jika kelalaian seperti yang dilakukan Kades Serdang ini tidak mendapatkan tindakan tegas. Bukan tidak mungkin, hal ini akan melangsungkan praktik korupsi di OKI.


Lanjutnya" terkait dugaan korupsi pembangunan pembangunan fiktif yang dilakukan oleh oknum kepala desa Serdang  agar kiranya dapat segera dilakukan cek dan verifikasi atas laporan tersebut. Bila benar adanya diharapkan pihak kejaksaan dan Inspektorat dapat segera menindaklanjuti nya" Harapnya. 


Masih dengan pak boy" menurut keterangan pihak pelapor, laporan ini sudah lama namun belum ada titik terangnya sampai sekarang, dan saat ini masih kami tunggu tindakan tegas dari pihak terkait, bila belum ada tindakan terhadap terlapor terkait dugaan tersebut maka pihak pelapor bersama dengan LSM FMBS akan melanjutkan pengaduan laporan ini kepada Kejati bahkan Kejagung" Tegas pak boy. (Pov)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.