Dilaporkan Ke OJK, Bank Sumsel Babel Enggan Dikonfirmasi


PANGKALPINANG, Liputansumsel.com - Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan Dan Bangka Belitung (Bank Sumsel Babel) dilaporkan oleh nasabahnya ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Doduga karena dianggap melakukan transaksi pemindah bukuan dana dari rekening Giro perusahaan ke rekening Giro lain hanya melalui perintah Call memo atau sistem panggilan melalui telepon.


Laporan ke OJK tersebut disampaikan oleh Nasabah inisia Rt melalui Aplikasi Portal Perlindungan pada tanggal 20 Januari 2023 yang ditujukan kepada OJK ke 7 Sumbagsel dan di tanda tangani oleh Rina Isniarti sebagai penerima berkas laporan.


Dalam laporan, pihak nasabah melaporkan di duga ada 7 item yang di anggap melakukan transaksi tidak sesuai prosedur oleh Bank Sumsel Babel, namun Bank Sumsel Babel hanya menyampaikan 3 point jawaban dari 7 item tersebut. Salah satunya mengenai pemindah bukuan dana sebesar Rp 100.000.000 dari rekening Giro 14461019** atas nama PT Media Karyacitra Persada ke Rekening Giro 14461020** yang juga atas nama PT. Media Karyacitra Persada.


Menurut Rt pemindah bukuan dana tersebut diduga secara sah seharusnya memerlukan dua tanda tangan, yaitu tanda tangan Direktur Perusahaan PT Media Karyacitra Persada dan tanda tangan dirinya sesuai perjanjian yang sudah disepakati bersama sebelum melaksanakan perjanjian kredit.


Namun ternyata pihak Bank diduga Melakukan pemindah bukuan senilai Rp 100.000.000 dari Rekening Giro 14461019** atas nama PT Media Karyacitra Persada ke Rekening Giro 14461020** yang juga atas nama PT. Media Karyacitra Persada. Menurut pihak Bank Sumsesl dalam surat jawaban laporan yang disampaikan ke Rt pada Point 3 menyatakan bahwa transaksi pemindah bukuan tersebut tidak benar dengan cara Call Memo karena transaksi tersebut dilakukan dengan prosedur yang benar yaitu berasarkan surat perintah dari PT Media Karyacitra Persada tertanggal 22 Desember 2022.


Padahal pernyataan Bank Sumsel Babel ini diduga bertolak belakang dengan hasil print out dari Rekening Koran (RK)  PT Media Karyacitra Persada yang terdata pada tanggal 22 Desember 2022 yaitu adanya transaksi pemindah bukuan sebesar Rp 100.000.000 dari rekening giro nomor 1446101915 atas nama PT Media Karyacitra Persada ke rekening giro no 14461102030 atas nama PT Media Karyacitra Persada dengan cara Call Memo.


Selain itu, surat permohona pemindah bukuan dari PT Media Karyacitra Persada juga dianggap janggal karena Direktur pada tanggal 22 Desember 2022 tersebut sedang berada di wilayah Sumatera Selatan berdasarkan konfrimasi Rt kepada Direktur Yan Hairi.


"Surat perintah dikirim tanggal 22 Desember 2022 sama dengan tanggal transaksi pemindah bukuan rekening di rekening koran, inikan tidak masuk akal karena Direkturnya saat itu saya telepon sedang berada di Palembang, masa bisa menandatangani surat pencairan pada waktu yang sama," ujar Rt kepada sejumlah media beberapa waktu yang lalu.


Sementara, Direktur PT Media Karyacitra Persada, Yan Hairi ketika dikonfirmasi melalui telepon mengaku tidak tahu dan kurang jelas mengenai persoalan transaksi tersebut. Ia hanya meminta wartawan untuk melakukan konfirmasi kepada pihak Bank Sumsel.


"Saya kurang jelas juga soal surat itu dan penarikan call memo, coba tanyakan ke Bank Sumsel ya," ujarnya kepada wartawan.




Pihak Bank Enggan Dikonfirmasi


Bank Sumsel Babel cabang Pangkalpinang sampai berita ini di turunkan tidak mau memberikan konfirmasi kepada media, sebelumnya, sejumlah wartawan sudah melakukan konfirmasi dengan menghubungi pihak Bank Sumsel Babel melalui telepon seluler, namun tidak ada jawaban, sedangkan Kepala Bank Sumsel Babel Sungailiat ketika menjawab telepon meminta agar wartawan melakukan konfirmasi langsung dengan mendatangi kantor Bank Sumsel Babel Cabang Pangkalpinang.


Namun ketika sejumlah media mendatangi Kantor Bank Sumsel Babel Cabang Pangkalpinang, Jum'at (7/02/2022) hanya dilayani oleh Satpam dan Reseptionis yang bertugas dengan alasan para petinggi Bank Sumsel Babel yang berwenang untuk menjawab Konfirmasi tersebut tidak berada di tempat.


Sedangkan nomor telepon wartawan yang diminta pihak Bank untuk menyampaikan informasi terkait kapan bisa memberi konfirmasi kepada media hingga saat ini tidak ada kabar. (*)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.